Aturan Cuti Kampanye, KPU DKI Konsultasi ke Para Ahli dan Tim Paslon

Selasa, 28 Februari 2017 - 17:41 WIB
Aturan Cuti Kampanye,...
Aturan Cuti Kampanye, KPU DKI Konsultasi ke Para Ahli dan Tim Paslon
A A A
JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, cuti atau tidaknya petahana pada Pilkada putaran kedua masih dibahas dengan memanggil banyak ahli terutama tim kampanye Pasangan calon lebih khusus yang masuk putaran kedua, yakni peserta nomor dua dan nomor tiga serta masyarakat luas pemerhati pemilu dan sebagainya.

Pembahasan tersebut, lanjut Sumarsono bukan hanya rancangan keputusan kampanye atau tidak, melainkan terkait dengan tahapan jadwal dan program, kemudian penetapan Pasangan calon untuk putaran kedua, pemutakhiran data pemilih, laporan Dana kampanye, proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan terakhir terkait dengan penetapan calon terpilih.

"Ini kan masih ada waktu sehari bagi pasangan yang gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal hasil rekapitulasi suara putaran pertama. kalau ada yang gugat, ya mundur sampai Juni. Intinya, rancangan keputusan KPU pasti tidak mungkin menetapkan sebuah keputusan itu tanpa ada dasar hukum jadi ini penyelenggara pemilu harus dipayungi oleh dasar hukum yang cukup kuat dan oleh karena itulah kami siapkan rancangan termasuk juga anggaran yang nantinya akan dikonsultasikan dengan berbagai kalangan masyarakat untuk mendapatkan masukan yang terbaik," jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6880 seconds (0.1#10.140)