Dilapori Suket Palsu, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
A
A
A
JAKARTA - Tim sukses Anies Baswedan dan Sandiaga Uno melapor ke Polsek Ciracas terkait dugaan penggunaan surat keterangan (suket) tak resmi dalam Pilgub DKI yang dilaksanakan di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Mendapat laporan ini, Polsek Ciracas langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Ciracas Kompol Tuti Aini menjelaskan, saat ini kepolisian belum dapat mencatat laporan tersebut dalam berita acara perkara (BAP).
Tuti mengatakan, laporan terkait kecurangan dalam Pilkada perlu diselidiki lebih dahulu apakah itu ada unsur pidana atau tidak.
"Kami arahkan dulu prosedur yang benar, makannya laporan itu belum di BAP karena masih dilidik lagi ada unsur pidana atau tidak," kata Tuti di Mapolsek Ciracas, Sein (27/2/2017).
Tuti menambahkan, untuk laporan terkait kecurangan dalam Pilkada, pelapor harus mengikuti prosedur yang ada, yakni terlebih dahulu melapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
"Nanti sampai tingkat Wali Kota, itu ada rekomendasi apakah pelanggaran administrasi atau pidana murni. Kalau pidana baru lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti," kata Tuti.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa salinan kopi suket tak resmi yang dibawa oleh timses Anies-Sandi saat melapor ke Polsek Ciracas, Tuti menjelaskan jika pihaknya akan menyelidiki suket tak resmi itu terlebih dahulu.
"Itu nanti kita lidik dulu, pastinya kita periksa ke kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), semua diselidiki dan tunggu rekomendasi dari Gakkumdu," ujar Tuti.
Kapolsek Ciracas Kompol Tuti Aini menjelaskan, saat ini kepolisian belum dapat mencatat laporan tersebut dalam berita acara perkara (BAP).
Tuti mengatakan, laporan terkait kecurangan dalam Pilkada perlu diselidiki lebih dahulu apakah itu ada unsur pidana atau tidak.
"Kami arahkan dulu prosedur yang benar, makannya laporan itu belum di BAP karena masih dilidik lagi ada unsur pidana atau tidak," kata Tuti di Mapolsek Ciracas, Sein (27/2/2017).
Tuti menambahkan, untuk laporan terkait kecurangan dalam Pilkada, pelapor harus mengikuti prosedur yang ada, yakni terlebih dahulu melapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan ke Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
"Nanti sampai tingkat Wali Kota, itu ada rekomendasi apakah pelanggaran administrasi atau pidana murni. Kalau pidana baru lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti," kata Tuti.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa salinan kopi suket tak resmi yang dibawa oleh timses Anies-Sandi saat melapor ke Polsek Ciracas, Tuti menjelaskan jika pihaknya akan menyelidiki suket tak resmi itu terlebih dahulu.
"Itu nanti kita lidik dulu, pastinya kita periksa ke kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), semua diselidiki dan tunggu rekomendasi dari Gakkumdu," ujar Tuti.
(ysw)