Kasus Pandawa Group, Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka

Senin, 27 Februari 2017 - 18:02 WIB
Kasus Pandawa Group,...
Kasus Pandawa Group, Polisi Sudah Tetapkan 14 Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus investasi bodong yang dilakukan Pandawa Group. Saat ini, polisi sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap ribuan korban tersebut.

"Pertama kan tujuh orang ditangkap. Lalu kita tangkap lagi enam orang dan hari Minggu, 26 Februari kemarin, ada satu orang lagi yang ditangkap. Jadi totalnya ada 14 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/2/2017).

Menurutnya, tujuh orang yang kedua kalinya itu ditangkap di kawasan perumahan Palem, Depok berinisial RS, YM, TH, RMK, AK, RF, VL. Ketujuh orang tersebut menjabat sebagai leader di Pandawa Group. Satu orang leader diberi Rp2 miliar bila mendapatkan nasabah yang ditipunya itu.

Saat ini, ungkap Argo, polisi sedang mengidentifikasi uang yang diterima para leader tersebut digunakan untuk apa saja. Sejauh ini, dalam kasus investasi bodong itu sudah ada 22 laporan yang sedang ditangani Polda. Sedang masyarakat yang mengadu karena menjadi korban sebanyak 1.400 orang.

"Mereka (1.400 korban itu) membawa SPK, ada surat koperasi, KTP, dan bukti transfer. Kita ingin mengetahui betul apakah yang datang itu benar atau orang lain," tuturnya.

Argo menambahkan, saat ini, posko pengaduan kasus penipuan Pandawa Group itu masih terus didatangi masyarakat, aduan itu akan dipakai untuk melengkapi berkas kasusnya. Dan posko itu baru akan ditutup setelah berkas kasus tersebut lengkap.

"Kita memberi kesempatan luas kepada masyarakat jika merasa dirugikan bisa mengadukannya," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0524 seconds (0.1#10.140)