Resmi, Pilgub DKI Jakarta Berlangsung Dua Putaran

Minggu, 26 Februari 2017 - 18:06 WIB
Resmi, Pilgub DKI Jakarta...
Resmi, Pilgub DKI Jakarta Berlangsung Dua Putaran
A A A
JAKARTA - Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok-Djarot Saiful Hidayat unggul 3,04% suara dari Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang dilakukan KPU DKI Jakarta.

KPU tadi siang menggelar rapat pleno terbuka perhitungan hasil suara tingkat provinsi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. Dalam rapat pleno tersebut diketahui pasangan petahana Ahok-Djarot unggul dengan perolehan 2.364.577 suara atau 42,99%. Sementara, pasangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno di urutan kedua dengan perolehan 2.197.333 suara atau 39,95%.

Sedangkan, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni berada di posisi buncit dengan raihan 937.955 suara atau 17,05%. Hasil rekapitulasi itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, dipastikan Pilgub DKI Jakarta 2017 akan dilanjutkan dengan putaran kedua karena tidak ada satupun pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%+1.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagaiPpemerintahan di Republik Indonesia, jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang meraih suara lebih dari 50%, pemungutan suara putaran kedua dilakukan. Dengan demikian dipastikan Pilgub DKI akan berlanjut dengan putaran kedua," kata Sumarno, Minggu (26/2/2017).

Adapun pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua Pilgub DKI Jakarta akan dilangsungkan pada 19 April 2017. Dan sebelumnya juga akan kembali dilakukan kampanye pada 6-15 April 2017.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)