Sidang Ahok, Saksi Beberkan Syarat Seseorang Bisa Tafsirkan Alquran

Selasa, 21 Februari 2017 - 17:46 WIB
Sidang Ahok, Saksi Beberkan Syarat Seseorang Bisa Tafsirkan Alquran
Sidang Ahok, Saksi Beberkan Syarat Seseorang Bisa Tafsirkan Alquran
A A A
JAKARTA - Saksi ahli agama Islam dari MUI Yunahar Ilyas dihadirkan dalam sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam sidang, saksi kedua itu menyatakan terdapat lima persyaratan untuk seseorang bisa menafsirkan Alquran.

"Pertama dia harus bisa menguasai Bahasa Arab," ujarnya dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama di Kementan, Jakarta Selasa, Selasa (21/2/2017).

Kedua, kata dia, orang itu harus menguasai Ulumul Quran. Sebab, bagaimana mungkin dia bisa menafsirkan Alquran tanpa mengusai Ulumul Quran yang didalamnya terdapat Ulumul Tafsir. Ketiga, orang itu harus mengetahui Ulumul Hadits karena Alquran akan ditafsirkan oleh hadits.

"Dan keempat, dia harus harus tahu Ilmu Fiqih karena Alquran berbicara tentang hukum, dia juga harus menguasai Sirah Nabawiyah karena Nabi yang membawa Alauran kepada umatnya," tuturnya.

Terakhir, papar dia, orang itu harus mengetahui tentang budaya Arab karena Alquran diturunkan dalam budaya Arab pada waktu itu. Adapun dalam pidato Ahok itu, kata-kata dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51 yang menjadi permasalahan yang mana dalam kata tersebut diartikan Al-Madiah 51 itu sebagai alat untuk berbohong.

"Alquran itu kitab benar yang memberatkan dari kalimat itu adalah adanya kata-kata dibohongi," jelasnya.

Dia menambahkan, sejatinya, yang paling mempunyai otoritas untuk menyampaikan penafsiran dari Surat Al-Maidah ayat 51 itu hanyalah para ulama.

"Dalam menafsirkan, harus punya ilmu-ilmu yang disyarakatkan untuk bisa memahami Alquran dan itu para ulama karena mereka termasuk dalam orang yang meneruskan misi Nabi," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6057 seconds (0.1#10.140)