2 Juta Lembar Surat Suara Pilkada Kabupaten Bekasi Didistribusikan
A
A
A
BEKASI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi memastikan jutaan surat suara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi telah sampai di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, Selasa (14/2/2017). Pendistribusian surat suara harus tiba di sekretariat PPS satu hari (H-1).
”Semua surat sudah terdistribusi ke sekretariat PPS, tidak ada kendala dan berjalan aman dalam pendistribusianya,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi pada Selasa, 14 Februari 2017 kemarin. Menurut Akbar, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bekasi mencapai 1.974.831 orang.
Sedangkan, surat suara yang didistribusikan mencapai 2.026.120 lembar. "Jumlah surat suara dilebihkan 2,5% dari jumlah DPT untuk mengantisipasi kerusakan dalam proses distribusi," ujarnya.
Setibanya di PPS, surat tersebut akan diinapkan di sekretariat dengan pengawasan ketat petugas Polri dan TNI. Pada pagi harinya, lanjut dia, surat suara dibawa ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) untuk digunakan oleh warga setempat.
Meski begitu, TPS yang lebih dulu mengambil surat suara di sekretariat PPS. Sebab lokasi TPS sangat jauh dari sekretariat PPS.”Selasa malam sudah di TPS,” katanya.
Akbar mengatakan, TPS yang telah mengambil surat suara akan tetap dikawal oleh petugas Polri, TNI dan anggota Panwaslu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, TPS yang mengambil surat suara pada Selasa, 14 Februari 2017 kemarin berada di Kecamatan Muara Gembong.
”Semua surat sudah terdistribusi ke sekretariat PPS, tidak ada kendala dan berjalan aman dalam pendistribusianya,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi pada Selasa, 14 Februari 2017 kemarin. Menurut Akbar, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Bekasi mencapai 1.974.831 orang.
Sedangkan, surat suara yang didistribusikan mencapai 2.026.120 lembar. "Jumlah surat suara dilebihkan 2,5% dari jumlah DPT untuk mengantisipasi kerusakan dalam proses distribusi," ujarnya.
Setibanya di PPS, surat tersebut akan diinapkan di sekretariat dengan pengawasan ketat petugas Polri dan TNI. Pada pagi harinya, lanjut dia, surat suara dibawa ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) untuk digunakan oleh warga setempat.
Meski begitu, TPS yang lebih dulu mengambil surat suara di sekretariat PPS. Sebab lokasi TPS sangat jauh dari sekretariat PPS.”Selasa malam sudah di TPS,” katanya.
Akbar mengatakan, TPS yang telah mengambil surat suara akan tetap dikawal oleh petugas Polri, TNI dan anggota Panwaslu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, TPS yang mengambil surat suara pada Selasa, 14 Februari 2017 kemarin berada di Kecamatan Muara Gembong.
(whb)