Polisi Tangkap Mucikari Penjual Gadis di Bawah Umur di Depok

Selasa, 14 Februari 2017 - 20:47 WIB
Polisi Tangkap Mucikari...
Polisi Tangkap Mucikari Penjual Gadis di Bawah Umur di Depok
A A A
JAKARTA - Polres Depok menangkap seorang wanita berinisial HN (32) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur. HN diduga kuat kerap menjual gadis-gadis di bawah umur untuk dijadikan PSK.

Kasubbag Humas Polres Depok AKP Firdaus mengatakan, selain HN petugas juga menangkap seorang pria yakni, AN (27)."Dalam penangkapan ini kita juga selamatkan dua gadis berinisial I (14) dan P (16). Kedua gadis ini dibawa kabur pelaku untuk selanjutnya dipaksa bekerja sebagai PSK," kata Firdaus kepada wartawan, Selasa (14/2/2017).

Firdaus menuturkan, HN selama ini dikenal sebagai mucikari dan kerap dipanggil Mami oleh sejumlah pelanggan serta anak-anak yang menjadi korban. HN dan AN ditangkap di Jalan Bendungan Kelurahan Cilodong Kecamatan Cilodong Kota Depok.

"Pelaku memeras dan memperalat korban. Uang hasil kerja kedua korban diambil oleh pelaku," ucapnya. Pada saat penangkapan juga disita beberapa barang bukti antara lain enam dus minuman keras, akta kelahiran korban dan catatan penjualan di tempat hiburan malam.

"Kedua pelaku terancam Pasal 332 KUHP dan Pasal 88 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)