Ini Dua Alasan ACTA Minta Ahok Diberhentikan Sementara
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta agar Ahok segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI. Pasalnya, status hukum Ahok sudah terdakwa dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Wakil Sekretaris Jenderal ACTA, Yustian Dewi Widiastuti, merangkan dua argumentasi hukum terkait penggugatannya ke PTUN.
"Argumentasi pertama adalah meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a," kata Dewi di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
"Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Novriadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun," ujarnya.
Ahmad Wazir, lanjut Dewi, didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun.
"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," lanjutnya.
Alasan kedua mengapa ACTA melaporkan ialah frasa 'tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun' dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
"Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (Memorie van Toechliting/MvT) yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara," jelasnya.
Mereka berharap pihak PTUN bisa segera melakukan putusan agar presiden Joko Widodo mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai gubernur.
"Petitum utama dalam gugatan ini adalah agar Majelis Hakim mewajibkan tergugat menerbitkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Gugatan yang dilayangkan ACTA kepada Presiden RI Joko Widodo itu terdaftar dengan nomor register perkara: 36/G/2017/PTUN-Jkt.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Ketua ACTA, Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA, Muhammad Ali Akbar, Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido, Penasehat ACTA, Hisar Tambunan dan Wakil Ketua ACTA, Munatshir Mustaman.
Wakil Sekretaris Jenderal ACTA, Yustian Dewi Widiastuti, merangkan dua argumentasi hukum terkait penggugatannya ke PTUN.
"Argumentasi pertama adalah meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a," kata Dewi di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
"Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Novriadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya 'lebih dari' dan 'kurang dari' lima tahun," ujarnya.
Ahmad Wazir, lanjut Dewi, didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan Pasal 127 undang-undang yang sama yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun.
"Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wazir bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka," lanjutnya.
Alasan kedua mengapa ACTA melaporkan ialah frasa 'tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun' dalam Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
"Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (Memorie van Toechliting/MvT) yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya lima tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara," jelasnya.
Mereka berharap pihak PTUN bisa segera melakukan putusan agar presiden Joko Widodo mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok sebagai gubernur.
"Petitum utama dalam gugatan ini adalah agar Majelis Hakim mewajibkan tergugat menerbitkan SK pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," katanya.
Gugatan yang dilayangkan ACTA kepada Presiden RI Joko Widodo itu terdaftar dengan nomor register perkara: 36/G/2017/PTUN-Jkt.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Ketua ACTA, Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA, Muhammad Ali Akbar, Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido, Penasehat ACTA, Hisar Tambunan dan Wakil Ketua ACTA, Munatshir Mustaman.
(ysw)