Wiranto: Saya Enggak Bisa Larang Aksi 112
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku tidak bisa melarang rencana aksi 112.
"Kita sebenarnya tidak melarang itu, tapi meluruskan aksi itu," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Wiranto, pihaknya tidak bisa melarang aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat.
Sebab aksi dipandangnya sebagai cara penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu kita tidak melarang, tapi mengarahkan agar aksi itu masuk koridor hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Selaku Menkopolhukam, Wiranto mengatakan, memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara. Wiranto menganggap aksi demonstrasi yang berdasarkan koridor hukum diartikan tidak sampai mengganggu kepentingan orang lain.
Menurut Wiranto, secara teknis masalah perizinan dan pengurusan aksi demonstrasi diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun secara umum ketentuan aksi boleh dilakukan asal tidak melebihi pukul 16.00, menyampaikan izin dan yang terpenting tidak merusak dan melanggar hukum yang berlaku.
"Tapi kalau misalnya aturan sudah mengatakan bahwa aturan tidak boleh demonstrasi malam hari, tidak boleh demonstrasi di kediaman orang, dilarang, itu enggak bisa (aksi dilakukan)," ucapnya.
"Kita sebenarnya tidak melarang itu, tapi meluruskan aksi itu," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Menurut Wiranto, pihaknya tidak bisa melarang aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat.
Sebab aksi dipandangnya sebagai cara penyampaian pendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang. "Oleh karena itu kita tidak melarang, tapi mengarahkan agar aksi itu masuk koridor hukum dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Selaku Menkopolhukam, Wiranto mengatakan, memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh warga negara. Wiranto menganggap aksi demonstrasi yang berdasarkan koridor hukum diartikan tidak sampai mengganggu kepentingan orang lain.
Menurut Wiranto, secara teknis masalah perizinan dan pengurusan aksi demonstrasi diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun secara umum ketentuan aksi boleh dilakukan asal tidak melebihi pukul 16.00, menyampaikan izin dan yang terpenting tidak merusak dan melanggar hukum yang berlaku.
"Tapi kalau misalnya aturan sudah mengatakan bahwa aturan tidak boleh demonstrasi malam hari, tidak boleh demonstrasi di kediaman orang, dilarang, itu enggak bisa (aksi dilakukan)," ucapnya.
(whb)