Pemerkosa dan Pembunuh Eno Parihah Divonis Hukuman Mati

Rabu, 08 Februari 2017 - 17:13 WIB
Pemerkosa dan Pembunuh Eno Parihah Divonis Hukuman Mati
Pemerkosa dan Pembunuh Eno Parihah Divonis Hukuman Mati
A A A
TANGERANG - Dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Tangerang, siang tadi. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kedua pelaku yang dihukum mati ialah Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24). "Menimbang semua yang dilakukan oleh kedua terdakwa sangat sadis dan tidak adanya rasa penyesalan dan hal-hal yang meringankan, maka keduanya dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majeis Hakim M Irfan Siregar saat membacakan putusannya di PN Tangerang, Rabu (8/2/2017).

Irfan memberikan waktu satu minggu untuk kedua terdakwa jika ingin melakukan banding atas vonis tersebut. "Jika ingin melakukan banding bisa dilakukan sampai satu minggu ke depan," ujar Irfan.

Mendengar keputusan hakim, kedua terdakwa langsung konsultasi dengan tim kuasa hukum dan setelahnya memutuskan untuk banding. Vonis mati terhadap dua terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang 25 Januari lalu.

Sebelumnya, pada Juni 2016 lalu salah seorang pelaku yakni RA yang masih di bawah umur divonis hukuman 10 tahun penjara. Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) ditemukan tewas pada Jumat 13 Mei 2016 di mes tempatnya bekerja.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5109 seconds (0.1#10.140)