Panwaslu: Pasangan Incumbent Bekasi Lakukan 2 Pelanggaran Kampanye
A
A
A
BEKASI - Panwaslu Kabupaten Bekasi menyebut pasangan incumbent Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja diduga kuat melakukan dua pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Bekasi 2017. Panwaslu telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bekasi menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, selama masa kampanye ini pihaknya menerima 12 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan lima pasangan calon bupati-wakil bupati Bekasi. Dari 12 laporan tersebut, sebanyak tujuh laporan diproses oleh Panwaslu.
Akbar menuturkan, dari tujuh dugaan pelanggaran yang diitindaklanjuti, ada dua yang berdasarkan hasil kajian dan penyelidikan terpenuhi unsur pelanggarannya."Dua pelanggaran itu ialah keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan pasangan nomor urut 5 yakni, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja," kata Akbar kepada wartawan, Senin (30/1/2017).
Akbar menuturkan, dua dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya bersifat pengawasan untuk pemberian sanksi ada di KPUD. Namun dari informasi yang diperoleh, rekomendasi yang kami berikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU kepada pasangan calon yang bersangkutan berupa sanksi administrasi yang bersifat teguran,” ujar Akbar.
Untuk diketahui Pilkada Bekasi 2017 diikuti lima pasangan calon yakni, nomor urut 1 Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik, nomor urut 2 Sa'duddin-Ahmad Dhani. Nomor urut 3 Obon Tabroni-Bambang Sumaryono, nomor urut 4 Iin Farihin-Mahmud Al Hafiz. Terkahir nomor urut 5 incumbent Neneng Hasanah Yasin-Eka Suria Atmaja.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, selama masa kampanye ini pihaknya menerima 12 laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan lima pasangan calon bupati-wakil bupati Bekasi. Dari 12 laporan tersebut, sebanyak tujuh laporan diproses oleh Panwaslu.
Akbar menuturkan, dari tujuh dugaan pelanggaran yang diitindaklanjuti, ada dua yang berdasarkan hasil kajian dan penyelidikan terpenuhi unsur pelanggarannya."Dua pelanggaran itu ialah keikutsertaan aparatur sipil negara (ASN) dan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan pasangan nomor urut 5 yakni, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja," kata Akbar kepada wartawan, Senin (30/1/2017).
Akbar menuturkan, dua dugaan pelanggaran tersebut telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya bersifat pengawasan untuk pemberian sanksi ada di KPUD. Namun dari informasi yang diperoleh, rekomendasi yang kami berikan sudah ditindaklanjuti oleh KPU kepada pasangan calon yang bersangkutan berupa sanksi administrasi yang bersifat teguran,” ujar Akbar.
Untuk diketahui Pilkada Bekasi 2017 diikuti lima pasangan calon yakni, nomor urut 1 Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik, nomor urut 2 Sa'duddin-Ahmad Dhani. Nomor urut 3 Obon Tabroni-Bambang Sumaryono, nomor urut 4 Iin Farihin-Mahmud Al Hafiz. Terkahir nomor urut 5 incumbent Neneng Hasanah Yasin-Eka Suria Atmaja.
(whb)