Habib Novel Sebut Pengacara Ahok Intimidasi Saksi Kasus Penistaan Agama
A
A
A
JAKARTA - Salah satu saksi pelapor dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) Habib Novel Bamukmin menilai pengacara Ahok kerap mengintimidasi para saksi di kasus tersebut. Namun, Novel tak takut karena telah bersaksi sesuai fakta yang ada.
Habib Novel Bamukmin mengatakan, akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena kerap diintimidasi pengacara Ahok saat sidang dugaan kasus penistaan agama digelar. Namun, rencananya itu belum dilakukan lantaran disibukan dengan undangan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Belum ada karena masih sibuk. Sekarang saja ada undangan koordinasi dengab Mabes Polri tentang pelaporan Ahok lagi, yang sidang pertama (saksi-saksi)," ujarnya pada wartawan, Kamis (26/1/2017).
Menurut Novel, bentuk intimidasi yang dilakukan pengacara Ahok itu menyerang persoalan-persoalan yang berada di luar perkara kasusnya. Padahal, seharusnya pengacara Ahok bertindak sportif dengan beradu argumentasi menyangkut perkara pokoknya tentang penistaan agama.
"Luar biasa itu, tak bisa bantah fakta hukum yang ada, akhirnya kredibilitas orangnya yang diserang habis-habisan, intimidasi segala macam agar saksi kecut, takut, dan tak berani," tuturnya.
"Bahkan, semua (saksi) dilaporkan dengan tuduhan kesaksiannya palsu lah, tuduhan yang lemah itu. Padahal, kita menyampaikan sesuai bukti yang ada, kita tak takut dan akan melawannya dengan hukum pula," katanya.
Habib Novel Bamukmin mengatakan, akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena kerap diintimidasi pengacara Ahok saat sidang dugaan kasus penistaan agama digelar. Namun, rencananya itu belum dilakukan lantaran disibukan dengan undangan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
"Belum ada karena masih sibuk. Sekarang saja ada undangan koordinasi dengab Mabes Polri tentang pelaporan Ahok lagi, yang sidang pertama (saksi-saksi)," ujarnya pada wartawan, Kamis (26/1/2017).
Menurut Novel, bentuk intimidasi yang dilakukan pengacara Ahok itu menyerang persoalan-persoalan yang berada di luar perkara kasusnya. Padahal, seharusnya pengacara Ahok bertindak sportif dengan beradu argumentasi menyangkut perkara pokoknya tentang penistaan agama.
"Luar biasa itu, tak bisa bantah fakta hukum yang ada, akhirnya kredibilitas orangnya yang diserang habis-habisan, intimidasi segala macam agar saksi kecut, takut, dan tak berani," tuturnya.
"Bahkan, semua (saksi) dilaporkan dengan tuduhan kesaksiannya palsu lah, tuduhan yang lemah itu. Padahal, kita menyampaikan sesuai bukti yang ada, kita tak takut dan akan melawannya dengan hukum pula," katanya.
(whb)