Kuasa Hukum-JPU Berdebat soal Pemeriksaan Saksi Pelapor dan Saksi Fakta
A
A
A
JAKARTA - Sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sempat diwarnai adu argumentasi antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa terkait pemeriksaan saksi pelapor dan saksi fakta.
Debat berawal ketika Kordinator JPU Ali Mukartono menyebutkan dari lima saksi yang diagendakan, terdapat empat orang yang dikonfirmasi hadir. Namun, saksi yang baru hadir, yakni saksi fakta Lurah Pulau Panggang, Kepualauan Seribu Yuli Hardi.
Saat JPU akan menghadirkan salah satu saksi fakta ke ruang persidangan, salah satu tim kuasa hukum terdakwa meminta JPU menghadirkan pelapor terlebih dahulu sebelum saksi fakta.
Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna berpendapat, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) pemeriksaan saksi mestinya dimulai dari pelapor baru kemudian saksi fakta.
Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa para pelapor menjadi saksi korban."Sesuai Pasal 160 Ayat (1) huruf b yang diperiksa dahulu adalah saksi korban," ujar Sirra dalam persidangan.
JPU Ali pun langsung menentang argumentasi penasihat hukum Ahok. Menurutnya, tidak ada ketentuan pelapor harus diperiksa lebih dulu dalam persidangan. Meski demikian, Ali tak menampik dalam KUHAP mengatur pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu pada saksi korban.
Namun, sesuai kesepakatan dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyetujui pada JPU untuk menghadirkan saksi fakta. "Kami menghadirkan saksi fakta Yuli Hardi terlebih dulu karena yang lain belum hadir. Hal ini juga telah sesuai sebagaimana telah ditetapkan secara lisan oleh majelis hakim," kata Ali.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sepakat dengan pernyataan JPU. Merujuk pada proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dulu.
Hakim Dwiarso menilai hal itu tidak akan mengurangi kepentingan Ahok sebagai terdakwa dalam pembelaan. Selain itu, JPU juga telah memberitahukan bahwa saksi Yuli Hardi akan hadir dalam sidang hari ini. "Majelis memerintahkan jaksa untuk yang sudah hadir agar dihadapkan lebih dulu," ucap hakim Dwiarso.
Debat berawal ketika Kordinator JPU Ali Mukartono menyebutkan dari lima saksi yang diagendakan, terdapat empat orang yang dikonfirmasi hadir. Namun, saksi yang baru hadir, yakni saksi fakta Lurah Pulau Panggang, Kepualauan Seribu Yuli Hardi.
Saat JPU akan menghadirkan salah satu saksi fakta ke ruang persidangan, salah satu tim kuasa hukum terdakwa meminta JPU menghadirkan pelapor terlebih dahulu sebelum saksi fakta.
Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna berpendapat, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara (KUHAP) pemeriksaan saksi mestinya dimulai dari pelapor baru kemudian saksi fakta.
Selain itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga disebutkan bahwa para pelapor menjadi saksi korban."Sesuai Pasal 160 Ayat (1) huruf b yang diperiksa dahulu adalah saksi korban," ujar Sirra dalam persidangan.
JPU Ali pun langsung menentang argumentasi penasihat hukum Ahok. Menurutnya, tidak ada ketentuan pelapor harus diperiksa lebih dulu dalam persidangan. Meski demikian, Ali tak menampik dalam KUHAP mengatur pemeriksaan harus dilakukan lebih dulu pada saksi korban.
Namun, sesuai kesepakatan dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyetujui pada JPU untuk menghadirkan saksi fakta. "Kami menghadirkan saksi fakta Yuli Hardi terlebih dulu karena yang lain belum hadir. Hal ini juga telah sesuai sebagaimana telah ditetapkan secara lisan oleh majelis hakim," kata Ali.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sepakat dengan pernyataan JPU. Merujuk pada proses peradilan yang sederhana, cepat, dan murah, hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dulu.
Hakim Dwiarso menilai hal itu tidak akan mengurangi kepentingan Ahok sebagai terdakwa dalam pembelaan. Selain itu, JPU juga telah memberitahukan bahwa saksi Yuli Hardi akan hadir dalam sidang hari ini. "Majelis memerintahkan jaksa untuk yang sudah hadir agar dihadapkan lebih dulu," ucap hakim Dwiarso.
(pur)