Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan Sadis di Pulomas
A
A
A
JAKARTA - Polisi menggelar rekonstruksi kasus perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur. Adapun dalam rekonstruksi tersebut, satu pelaku bernama Iyus Pane dibawa ke lokasi.
"Hari ini, kami gelar rekonstruksi perampokan Pulomas di lokasi, total adegan ada 90. Rekon melibatkan salah satu pelaku, Iyus Pane," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Selain pembantu, ungkap Argo, saksi yang tahu kasus tersebut pun dihadirkan menjalani adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adapun materi rekonstruksi dengan prarekonstruksi masih sama saja meski ada sejumlah tambahan adegan.
Adapun adegan yang dilakukan pada rekonstruksi ini, dilakukan sejak para tersangka melakukan pertemuan dan melakukan perencanaan perampokan diseputaran Pulomas, Jakarta Timur, pelaksanaan perampokan di rumah korban, hingga perginya tersangka dari rumah korban sambil membawa barang rampokannya.
"Di rumah korban ada 75 adegan, sisanya saat tersangka membuang golok dan menitipkan senjata di Depok, menjual handphone, dan menyiapkan alat perampokannya di Cisarua, Bogor," jelasnya.
"Untuk penyekapan ada di adegan ke 33, disusul dengan adegan mengambil barang-barang korban. Kasus ini murni perampokan dan tak ada indikasi keterlibatan keluarga. Tersangka pun residivis dengan kasus yang sama," paparnya.
Argo menambahkan, dalam rekonstruksi itu, hadir pula pengacara korban dan Jaksa Penuntut Umum yang bakal menerima berkas kasus perampokan itu dan yang menangani kasusnya. Adapun para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, dan pasal 333 KUHP.
"Hari ini, kami gelar rekonstruksi perampokan Pulomas di lokasi, total adegan ada 90. Rekon melibatkan salah satu pelaku, Iyus Pane," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Kamis (19/1/2017).
Selain pembantu, ungkap Argo, saksi yang tahu kasus tersebut pun dihadirkan menjalani adegan dalam rekonstruksi tersebut. Adapun materi rekonstruksi dengan prarekonstruksi masih sama saja meski ada sejumlah tambahan adegan.
Adapun adegan yang dilakukan pada rekonstruksi ini, dilakukan sejak para tersangka melakukan pertemuan dan melakukan perencanaan perampokan diseputaran Pulomas, Jakarta Timur, pelaksanaan perampokan di rumah korban, hingga perginya tersangka dari rumah korban sambil membawa barang rampokannya.
"Di rumah korban ada 75 adegan, sisanya saat tersangka membuang golok dan menitipkan senjata di Depok, menjual handphone, dan menyiapkan alat perampokannya di Cisarua, Bogor," jelasnya.
"Untuk penyekapan ada di adegan ke 33, disusul dengan adegan mengambil barang-barang korban. Kasus ini murni perampokan dan tak ada indikasi keterlibatan keluarga. Tersangka pun residivis dengan kasus yang sama," paparnya.
Argo menambahkan, dalam rekonstruksi itu, hadir pula pengacara korban dan Jaksa Penuntut Umum yang bakal menerima berkas kasus perampokan itu dan yang menangani kasusnya. Adapun para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, dan pasal 333 KUHP.
(ysw)