Sempat Ditahan, 6 Warga China Dipulangkan dari Bekasi
A
A
A
BEKASI - Enam warga China dideportasi setelah ditahan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Bekasi satu pekan lamanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada dini hari tadi. Sementara itu, tiga WNA lainnya masih menunggu untuk diseportasi selanjutnya.
Mereka adalah pekerja asing yang bekerja sebagai kuli hebel di PT Batawang Indonesia, Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Mereka kami deportasi karena terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah ketika masuk ke Indonesia," ujar Kasie Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Bekasi, Harry Lesmana di Bekasi, Rabu (18/1/2017).
Menurut dia, tiga WNA China lainya masih menunggu tiket pesawat untuk dipulangkan. Dia menjelaskan, sejauh ini baru ada tiga sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA China ketika bekerja di pabrik produksi bata hebel tersebut. Karena itu, Imigrasi masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atau sponsor tersebut.
Seharusnya, kata dia, sponsor bertanggung jawab atas pemulangan warga China yang dideportasi. Lantaran sponsor belum ditemukan, biaya kepulangan ditanggung oleh salah satu WNA China yang dideportasi.
"Sponsor mengaku namanya dicatut oleh biro jasa, ini yang kami selidiki," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno menambahkan, sembilan warga Cina tersebut ditangkap petugas pengawasan orang asing di PT. Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Rabu pekan lalu.
"Mereka melakukan pelanggaran izin keimigrasian," tambahnya.
Sutrisno mencotohkan, pelanggaran yang dilakukan para ekspatriat tersebut seperti dalam dokumen prizinan bekerja sebagai direktur. Namun, fakta di lapangan mereka pekerja biasa memproduksi batu bata hebel di perusahaan.
Bahkan, kata dia, mereka tinggal di perusahaan itu. Sejauh ini, dalam kasus di PT Batawang Indonesia, perusahaan itu menunjuk biro jasa, dan biro jasanya menunjuk sponsor atau penjamin tanpa izin, sedangkan dokumen diurus di kantor imigrasi di luar Bekasi. "Dokomen yang diurus tak sesuai," tegasnya.
Sutrisno menjelaskan, jumlah tenaga asing di Bekasi cukup banyak apalagi di Kawasan Industri Bekasi. Berdasarkan data jumlah warga asing yang diterbitkan surat izin tinggal terbatas oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencapai 5.168 orang dari seluruh negara.
Sementara pemegang izin keimigrasian terbanyak dari lima negara di Asia. Di antaranya, Korea Selatan: 1.854 orang, Jepang: 1.706 orang, China: 567 orang, India: 291 orang dan Malaysia: 162 orang.
"Kebanyakan WNA itu bekerja di kawasan Industri di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Mereka adalah pekerja asing yang bekerja sebagai kuli hebel di PT Batawang Indonesia, Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Mereka kami deportasi karena terbukti tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah ketika masuk ke Indonesia," ujar Kasie Pengawasan dan Penindakan, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Bekasi, Harry Lesmana di Bekasi, Rabu (18/1/2017).
Menurut dia, tiga WNA China lainya masih menunggu tiket pesawat untuk dipulangkan. Dia menjelaskan, sejauh ini baru ada tiga sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA China ketika bekerja di pabrik produksi bata hebel tersebut. Karena itu, Imigrasi masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atau sponsor tersebut.
Seharusnya, kata dia, sponsor bertanggung jawab atas pemulangan warga China yang dideportasi. Lantaran sponsor belum ditemukan, biaya kepulangan ditanggung oleh salah satu WNA China yang dideportasi.
"Sponsor mengaku namanya dicatut oleh biro jasa, ini yang kami selidiki," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno menambahkan, sembilan warga Cina tersebut ditangkap petugas pengawasan orang asing di PT. Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Rabu pekan lalu.
"Mereka melakukan pelanggaran izin keimigrasian," tambahnya.
Sutrisno mencotohkan, pelanggaran yang dilakukan para ekspatriat tersebut seperti dalam dokumen prizinan bekerja sebagai direktur. Namun, fakta di lapangan mereka pekerja biasa memproduksi batu bata hebel di perusahaan.
Bahkan, kata dia, mereka tinggal di perusahaan itu. Sejauh ini, dalam kasus di PT Batawang Indonesia, perusahaan itu menunjuk biro jasa, dan biro jasanya menunjuk sponsor atau penjamin tanpa izin, sedangkan dokumen diurus di kantor imigrasi di luar Bekasi. "Dokomen yang diurus tak sesuai," tegasnya.
Sutrisno menjelaskan, jumlah tenaga asing di Bekasi cukup banyak apalagi di Kawasan Industri Bekasi. Berdasarkan data jumlah warga asing yang diterbitkan surat izin tinggal terbatas oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencapai 5.168 orang dari seluruh negara.
Sementara pemegang izin keimigrasian terbanyak dari lima negara di Asia. Di antaranya, Korea Selatan: 1.854 orang, Jepang: 1.706 orang, China: 567 orang, India: 291 orang dan Malaysia: 162 orang.
"Kebanyakan WNA itu bekerja di kawasan Industri di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
(mhd)