Saksi Pelapor Sebut Polisi Plin-plan Beri Kesaksian di Sidang Ahok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Polres Bogor yang jadi saksi dalam sidang kasud dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai plin-plan karena memberikan keterangan yang tak konsisten. Selain itu, persoalan tanggal laporan kasus tersebut saksi itu juga sudah mengoreksinya.
"Ini menunjukan ketidakprofessionalan polisi dalam menangani perkara pelaporan. Karena saya berkali-kali mengoreksi dan menyodorkan kertas berisi tulisan kronologis saya seperti ini," kata saksi pelapor, Willyudin Abdul Rasyid Dhani di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, soal tanggal pun sudah dikoreksi dan sudah disodorkan ke anggota Polres Bogor itu. Willyudin menegaskan, dia menonton video penistaan agama itu pada tanggal 6 Oktober 2016 lalu dan tanggal 7 Oktober 2016 melaporkannya ke Polres Bogor tapi tak dibenahi koreksiannya itu.
"Kedua polisi mengatakan, kami datang berempat. Kami datang berdua naik motor, mana bisa satu motor dinaiki empat orang. Ada bukti fotonya juga (waktu buat LP)," tuturnya.
Maka itu, dia merasa kecewa dengan keterangan saksi dari pihak kepolisian karena kesaksiannya di persidangan seolah kesaksian rekayasa belaka, dan menunjukan adanya ketidak konsistenan dalam memberikan keterangan. Adanya keterangan polisi yang tak konsisten itu merugikan pihaknya sebagai pelapor.
"Saya secara pribadi dirugikan karena kesaksian kami ini ditakuti pihak terdakwa. Maka itu, kami akan membuat laporan karena saya diperlakukan tidak adil sebagai saksi pelapor," terangnya.
Dia membeberkan, semua tulisan yang salah itu sudah dicoreti semua dan koreksi dua kali olehnya saat pertama kali melapor, termasuk tanggal kejadiannya. Dia pun sudah menyodorkan kronologis yang sesuai pada polisi. Bahkan, saat di BAP di Bareskrim pun semua sudah sesuai. Namun, mendadak sekarang malah tanggal yang salah itu malah ada dipersidangan dan dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa.
"Laporan itu sudah di print sekali, tapi salah. Nama saya salah, tidak ada Dhani-nya di LP. Alasannya polisi tak cukup tempatnya, lalu diketik ulang. Tapi saya berprasangka baik, dia sudah memperbaiki. Jadi tak mungkin saya bersaksi palsu. Di Bareskrim, BAP saya saja saya periksa sampai enam kali," paparnya.
Adapun soal perkataannya tentang umat Islam akan menggeruduk Polres Bogor yang dipermasalahkan kuasa hukum Ahok, kata dia, itu bukanlah ancaman, melainkan masyarakat Bogor berniat membuat banyak laporan ke polisi. Maka itu, dia mengajukan permohonan agar laporannya itu diterima mewakili umat Islam yang ada di Bogor.
Dia pun membantah keras tuduhan kuasa hukum Ahok yang menuduh kesaksiannya itu palsu. Kesaksiannya itu substansif di BAP, dilidik, berdasarkan fakta-fakta kalau Ahok menistakan agama.
"Ini menunjukan ketidakprofessionalan polisi dalam menangani perkara pelaporan. Karena saya berkali-kali mengoreksi dan menyodorkan kertas berisi tulisan kronologis saya seperti ini," kata saksi pelapor, Willyudin Abdul Rasyid Dhani di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, soal tanggal pun sudah dikoreksi dan sudah disodorkan ke anggota Polres Bogor itu. Willyudin menegaskan, dia menonton video penistaan agama itu pada tanggal 6 Oktober 2016 lalu dan tanggal 7 Oktober 2016 melaporkannya ke Polres Bogor tapi tak dibenahi koreksiannya itu.
"Kedua polisi mengatakan, kami datang berempat. Kami datang berdua naik motor, mana bisa satu motor dinaiki empat orang. Ada bukti fotonya juga (waktu buat LP)," tuturnya.
Maka itu, dia merasa kecewa dengan keterangan saksi dari pihak kepolisian karena kesaksiannya di persidangan seolah kesaksian rekayasa belaka, dan menunjukan adanya ketidak konsistenan dalam memberikan keterangan. Adanya keterangan polisi yang tak konsisten itu merugikan pihaknya sebagai pelapor.
"Saya secara pribadi dirugikan karena kesaksian kami ini ditakuti pihak terdakwa. Maka itu, kami akan membuat laporan karena saya diperlakukan tidak adil sebagai saksi pelapor," terangnya.
Dia membeberkan, semua tulisan yang salah itu sudah dicoreti semua dan koreksi dua kali olehnya saat pertama kali melapor, termasuk tanggal kejadiannya. Dia pun sudah menyodorkan kronologis yang sesuai pada polisi. Bahkan, saat di BAP di Bareskrim pun semua sudah sesuai. Namun, mendadak sekarang malah tanggal yang salah itu malah ada dipersidangan dan dipermasalahkan kuasa hukum terdakwa.
"Laporan itu sudah di print sekali, tapi salah. Nama saya salah, tidak ada Dhani-nya di LP. Alasannya polisi tak cukup tempatnya, lalu diketik ulang. Tapi saya berprasangka baik, dia sudah memperbaiki. Jadi tak mungkin saya bersaksi palsu. Di Bareskrim, BAP saya saja saya periksa sampai enam kali," paparnya.
Adapun soal perkataannya tentang umat Islam akan menggeruduk Polres Bogor yang dipermasalahkan kuasa hukum Ahok, kata dia, itu bukanlah ancaman, melainkan masyarakat Bogor berniat membuat banyak laporan ke polisi. Maka itu, dia mengajukan permohonan agar laporannya itu diterima mewakili umat Islam yang ada di Bogor.
Dia pun membantah keras tuduhan kuasa hukum Ahok yang menuduh kesaksiannya itu palsu. Kesaksiannya itu substansif di BAP, dilidik, berdasarkan fakta-fakta kalau Ahok menistakan agama.
(mhd)