Sebulan Pemberlakuan E-Tilang, 8.040 Pelanggar Lalu Lintas Coba Aplikasi Ini

Senin, 16 Januari 2017 - 19:15 WIB
Sebulan Pemberlakuan E-Tilang, 8.040 Pelanggar Lalu Lintas Coba Aplikasi Ini
Sebulan Pemberlakuan E-Tilang, 8.040 Pelanggar Lalu Lintas Coba Aplikasi Ini
A A A
JAKARTA - Selama sebulan pemberlakuan e-tilang, sebanyak 8.040 pelanggar lalu lintas sudah ditilang dengan sistem baru ini. Mayoritas warga yang terkena tilang pun sudah mengetahui aplikasi baru cara bayar tilang online yang diluncurkan Korp Lalu Lintas Korlantas Polri tersebut.

Kasubdit BinGakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebutkan, selama pemberlakuan e-tilang sebagai sarana pendukung Gakkum terhadap pelanggaran pengguna jalan, pihaknya sudah berhasil menindak 16.577 pelanggar.

Rincianya, tilang biru manual sebanyak 8.547 pelanggar dan yang menggunakan aplikasi e-tilang sebanyak 8.030 pelanggar. "Kebanyakan yang ditilang menggunakan e-tilang, mereka yang ingin cepat membayar denda, karena pelanggar diberikan ruang menitipkan denda maksimal di BRI yg telah ditunjuk masing-masing wilayah," katanya.

Menurutnya, masyarakat juga sudah mengetahui terkait pemberlakuan e-tilang. Sehingga, petugas dilapangan sudah tidak perlu banyak memberikan penjelasan. "Masyarakat juga sangat senang, karena mereka tidak perlu datang ke bank dan juga ke pengadilan. Cukup membayar dengan aplikasi di ponselnya," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat untuk bisa lebih tertib dalam berlalu lintas. Sehingga, pelanggaran bisa lebih ditekan. Menurutnya, memang masih ada beberapa warga yang tetap meminta tilang secara konvensional atau memakai slip merah.

Namun, setelah diberi penjelasan akhirnya mereka menerima ditilang secara elektronik. "Secara keseluruhan sangat lancar, masyarakat sudah mulai mengerti jadi kami hanya perlu peningkatan," pungkasnya.

Terkait SDM, pihaknya juga telah melakukan peningakatan dengan melatih anggota lapangan supaya bisa menggunakan aplikasi e-tilang. Sehingga, pemberlakuan e-tilang akan maksimal.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5324 seconds (0.1#10.140)