Berhentikan Ahok, Kemendagri Tunggu Putusan Pengadilan

Kamis, 12 Januari 2017 - 14:04 WIB
Berhentikan Ahok, Kemendagri...
Berhentikan Ahok, Kemendagri Tunggu Putusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Belum juga diberhentikan sementara dari jabatannya, Kemendagri berdalih sedang menunggu putusan sidang Basuki T Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

"Dakwaannya kan masih dua pasal alternatif 156a dan 156. Kalo pasal 156a kan memang 5 tahun kalau 156 tanpa a itu 4 tahun artinya enggak perlu diberhentikan sehingga jawabannya belum tentu," kata Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Kepada wartawan Sumarsono menyebut hingga kini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tengah menunggu kejelasan. Kejelasan ini tengah diminta dari pengadilan.

"Istilahnya Pak Mendagri menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa. Tapi sementara ini (Ahok) belum tugas kan karena statusnya masih nonaktif," katanya.

"Tidak mungkin kita menonaktifkan seseorang yang sudah nonaktif tetapi habis cuti harus diperjelas. Maksud saya kalau mendakwa itu ya suratnya jangan diambangi, kan multiinterpretasi. Itu sedang dibahas di internal meminta kejelasan ke pengadilan maupun (Kemen) Kumham," terang Plt Gubernur DKI itu.

Pria yang akrab disapa Soni itu menyebut bisa saja putusan akhir atau incracht sidang Ahok selesai di bulan Mei mendatang. Namun ia menegaskan jika Kemendagri belum memutuskan apapun.

"Yang jelas sampai saat ini kami belum dapat memutuskan masih digodok di biro hukum Kemendagri. Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan pak mendagri," kata Soni.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8477 seconds (0.1#10.140)