Cerita Polresta Depok Soal Kaburnya Ramlan Butar Butar dari Tahanan
A
A
A
DEPOK - Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan bahwa Ramlan Sibutar-Butar yang tewas saat disergap polisi adalah tahanan bantaran. Polresta Depok menyatakan Ramlan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2015 karena tak kembali ke tahanan usai mendapatkan perawatan rumah sakit.
Sebelumnya, Ramlan ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan di rumah warga Korea di Cilangkap, Depok pada Agustus 2015. Dalam proses penyidikan Ramlan mengalami sakit gagal ginjal sehingga dia dibantarkan.
"Pembataran sejak 2 September-8 Oktober 2015. Dia dirawat di RS Polri Kramat Jati," kata Daus, Jumat (30/12/2016).
Setelah sebulan dirawat kemudian Ramlan dikembalikan ke Polresta Depok. Namun dalam tahanan dia kerap pingsan sehingga dia menjalani pengobatan lanjutan. RS Polri memberi rujukan atas Ramlan ke RSCM Cipto Mangunkusumo dan dia menjalani perawatan jalan.
"Disaat itu statusnya adalah tahanan rumah dan dia wajib lapor. Namun sejak pembantaran selesai dan dia diwajibkan lapor diri, yang bersangkutan tidak pernah lapor diri," ungkapnya.
Ramlan diwajibkan lapor diri seminggu dua kali ke Polresta Depok. Namun sudah dua pekan sejak dibantarkan dirinya tidak pernah lapor diri. "Sejak itu kami terbitkan bahwa dia DPO. Dia melarikan diri saat itu juga," katanya.
Alasan pihaknya melakukan pembantaran adalah karena penyakit yang diderita Ramlan. Ramlan dinyatakan memerlukan perawatan serius sehingga berkas kasusnya dipisah dengan dua tersangka lainnya.
"Karena dia dalam proses pengobatan maka dia dibantarkan. Ketika berkas sudah P21 tetapi dia melarikan diri," katanya.
Sebelumnya, Ramlan ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan di rumah warga Korea di Cilangkap, Depok pada Agustus 2015. Dalam proses penyidikan Ramlan mengalami sakit gagal ginjal sehingga dia dibantarkan.
"Pembataran sejak 2 September-8 Oktober 2015. Dia dirawat di RS Polri Kramat Jati," kata Daus, Jumat (30/12/2016).
Setelah sebulan dirawat kemudian Ramlan dikembalikan ke Polresta Depok. Namun dalam tahanan dia kerap pingsan sehingga dia menjalani pengobatan lanjutan. RS Polri memberi rujukan atas Ramlan ke RSCM Cipto Mangunkusumo dan dia menjalani perawatan jalan.
"Disaat itu statusnya adalah tahanan rumah dan dia wajib lapor. Namun sejak pembantaran selesai dan dia diwajibkan lapor diri, yang bersangkutan tidak pernah lapor diri," ungkapnya.
Ramlan diwajibkan lapor diri seminggu dua kali ke Polresta Depok. Namun sudah dua pekan sejak dibantarkan dirinya tidak pernah lapor diri. "Sejak itu kami terbitkan bahwa dia DPO. Dia melarikan diri saat itu juga," katanya.
Alasan pihaknya melakukan pembantaran adalah karena penyakit yang diderita Ramlan. Ramlan dinyatakan memerlukan perawatan serius sehingga berkas kasusnya dipisah dengan dua tersangka lainnya.
"Karena dia dalam proses pengobatan maka dia dibantarkan. Ketika berkas sudah P21 tetapi dia melarikan diri," katanya.
(ysw)