Polda Metro Akan Mengkroscek Berkas Ramlan di Depok
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M Iriawan akan mendalami soal berkas kasus Ramlan Butar Butar di Depok. Dia juga berjanji akan mengkroscek kasus tersebut kepada mantan Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono yang kini menjabat Kapolres Jakarta Pusat.
Iriawan mengatakan, berdasarkan keterangan Mantan Kapolres Depok Kombes Pol Dwiyono, Ramlan Butar Butar pernah ditangkap Polres Depok lantaran melakukan perampokan di kawasan Depok. Saat itu, Ramlan dipidana sekitar 8 bulan. Namun, dia kembali melakukan perampokan dan menjadi DPO.
"Waktu Kapolres pada masih jadi Kapolres Depok dahulu, Ramlan sudah dipidana sekitar 8 bulanan tapi dia melakukan lagi di daerah Depok dan belum tertangkap. Dia lalu jadi DPO," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, Ramlan akhirnya melakukan perampokan lagi di Pulomas, Jakarta Timur. Saat ditanyakan berkas Ramlan yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, namun tersangka dan barang bukti dalam kasus itu belum diserahkan, dia pun mengaku akan mengkrosceknya dahulu ke Kombes Polisi Dwiyono.
"Pastinya Kapolres Pusat bekas Kapolres Depok itu menyatakan demikian (Ramlan pernah dipidana) antara setahunan yah. Dia (Ramlan) ini permain lama. Nanti akan kita dalami (kroscek) yah," katanya.
Iriawan mengatakan, berdasarkan keterangan Mantan Kapolres Depok Kombes Pol Dwiyono, Ramlan Butar Butar pernah ditangkap Polres Depok lantaran melakukan perampokan di kawasan Depok. Saat itu, Ramlan dipidana sekitar 8 bulan. Namun, dia kembali melakukan perampokan dan menjadi DPO.
"Waktu Kapolres pada masih jadi Kapolres Depok dahulu, Ramlan sudah dipidana sekitar 8 bulanan tapi dia melakukan lagi di daerah Depok dan belum tertangkap. Dia lalu jadi DPO," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, Ramlan akhirnya melakukan perampokan lagi di Pulomas, Jakarta Timur. Saat ditanyakan berkas Ramlan yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, namun tersangka dan barang bukti dalam kasus itu belum diserahkan, dia pun mengaku akan mengkrosceknya dahulu ke Kombes Polisi Dwiyono.
"Pastinya Kapolres Pusat bekas Kapolres Depok itu menyatakan demikian (Ramlan pernah dipidana) antara setahunan yah. Dia (Ramlan) ini permain lama. Nanti akan kita dalami (kroscek) yah," katanya.
(mhd)