Terima Berkas Ramlan, Kejaksaan Sebut Polisi Tak Kirim Tersangka
A
A
A
DEPOK - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaaan Negeri Depok, Priatmaji Dutaning Prawiro mengatakan, pihaknya pernah menerima berkas perkara atas tersangka Ramlan Sibutar Butar.
Berkas itu diterima tahun 2015 atas kasus perampokan dan penyekapan di rumah Wong Shu Lin, warga Korea di Cilangkap, Depok. Dalam kasus itu Ramlan merampok bersama Johny Situmorang dan Posman Andi alias Sihombing.
"Tapi kami menerima surat dari kepolisian No B/1530/IX/2015 isinya permohonan pembantaran terhadap RS Polri untuk tahanan Ramlan Butar Butar," katanya di Depok, Kamis (29/12/2016).
Atas surat tersebut, maka berkas perkara kasus ini pun dipisah. Berkas perkara atas tersangka Ramlan dipecah dengan Sihombing dan Johny.
"Dua tersangka itu dalam satu berkas dan sudah diputus pada 26 Februari 2016. Divonis tujuh tahun," ungkapnya.
Setelah diputus, keduanya kemudian dikirim ke lapas. Sedangkan untuk Ramlan masih terus diperiksa sambil dia berobat di RS Polri. "Pembantaran karena dia sakit," katanya.
Dia mengaku tidak tahu, mengapa Ramlan bisa sampai merampok lagi. Padahal status hukumnya belum gugur.
"Berkasnya sudah P21 tapi belum dikirim ke kita (tersangka dan barang bukti). Jadi dia belum naik ke persidangan," tuturnya.
Berkas itu diterima tahun 2015 atas kasus perampokan dan penyekapan di rumah Wong Shu Lin, warga Korea di Cilangkap, Depok. Dalam kasus itu Ramlan merampok bersama Johny Situmorang dan Posman Andi alias Sihombing.
"Tapi kami menerima surat dari kepolisian No B/1530/IX/2015 isinya permohonan pembantaran terhadap RS Polri untuk tahanan Ramlan Butar Butar," katanya di Depok, Kamis (29/12/2016).
Atas surat tersebut, maka berkas perkara kasus ini pun dipisah. Berkas perkara atas tersangka Ramlan dipecah dengan Sihombing dan Johny.
"Dua tersangka itu dalam satu berkas dan sudah diputus pada 26 Februari 2016. Divonis tujuh tahun," ungkapnya.
Setelah diputus, keduanya kemudian dikirim ke lapas. Sedangkan untuk Ramlan masih terus diperiksa sambil dia berobat di RS Polri. "Pembantaran karena dia sakit," katanya.
Dia mengaku tidak tahu, mengapa Ramlan bisa sampai merampok lagi. Padahal status hukumnya belum gugur.
"Berkasnya sudah P21 tapi belum dikirim ke kita (tersangka dan barang bukti). Jadi dia belum naik ke persidangan," tuturnya.
(mhd)