Pelanggar di Kawasan Ganjil Genap Meningkat 90 Persen

Senin, 26 Desember 2016 - 12:33 WIB
Pelanggar di Kawasan Ganjil Genap Meningkat 90 Persen
Pelanggar di Kawasan Ganjil Genap Meningkat 90 Persen
A A A
JAKARTA - Polisi masih terus melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar kawasan Ganjil Genap. Selama lima hari penindakan di libur Natal 2016 ini, polisi mencatat ada 342 pelanggaran di jalur tersebut.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, jumlah penindakan yang dilakukan polisi pada 19 Desember-23 Desember 2016 tersebut mengalami kenaikan hingga 90 persen. Padahal, penindakan di kawan Ganjil Genap yang dilakukan pada tanggal 12 Desember-16 Desember sebelumnya hanya berjumlah 180 pelanggar.

"Tilang 180 banding 342, terjadi kenaikan pelanggaran sebanyak 90 persen dibandingkan Minggu sebelumnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/12/2016).

Menurutnya, dari jumlah 342 pengendara yang melanggar tersebut, polisi menyita barang bukti berupa STNK dan SIM pengendara. Sejauh ini, ada 237 SIM dan 105 STNK yang disita dari pengendara yang melanggar kawasan Ganjil Genap.

Sistem Ganjil Ganjil diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan kemacetan di Jakarta. Sistem ini akan berlaku sampai sistem Eelectronic Road Pricing (ERP) dibangun.

Sistem Ganjil Genap itu pun hanya berlaku dari Senin sampai Jumat. Khusus pagi dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan di waktu sore dimulai dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 19.30 WIB.

"Adapun jumlah tilang selama 82 hari (30 Agustus-23 Desember 2016), jumlah tilang 5.635, dengan rincian barang bukti SIM 3.830 dan 1.804 STNK, serta satu Ranmor," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8525 seconds (0.1#10.140)
pixels