Pengepul Bibit Lobster Ilegal di Tangsel Digerebek
A
A
A
JAKARTA - Polisi membekuk MI (28) warga Kampung Jombang, RT 11/03, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan Banten karena mengepul bibit lobster ilegal di kediamannya. Rencananya, puluhan ribu bibit lobster ilegal itu akan dikirim ke Vietnam.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pada Selasa, 20 Desember kemarin, polisi baru saja melakukan penggerebekan di kawasan Serpong, Tangsel tepat di kediaman MI. Sebab, di rumah tersebut terdapat penangkaran bayi lobster ilegal. Adapun pengungkapan tersebut sudah ke tujuh kalinya selama tahun 2016 ini sesuai undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Kali ini modusnya berbeda. Selama ini di gudang, tapi sekarang ini beralih ke rumah yang dijadikan penangkaran," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, penindakan tersebut sudah sesuai dengan atensi Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pujiastuti untuk melestarikan ikan di Indonesia ini.
Wahyu membeberkan, bibit lobster yang diamankan berjumlah 30 ribu ekor, terdiri dari bibit lobster pasir dan bibit lobster mutiara. Semua bibit itu dikumpulkan dari nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur selama tiga bulan.
Setelah itu, kata Wahyu, pelaku membawanya ke Jakarta untuk dijual ke negara Vietnam. Seekor bayi lobster dengan ukuran dua sentimeter di Indonesia dijual Rp25 ribu, sedang di Vietnam mencapai Rp150 ribu.
"Satu orang yang masih DPO, yakni PC. MI diancam hukuman enam tahun penjara," tuturnya. Rencananya, puluhan bibit lobster yang diamankan akan dilepaskan kembali di Pantai Anyer, Banten.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pada Selasa, 20 Desember kemarin, polisi baru saja melakukan penggerebekan di kawasan Serpong, Tangsel tepat di kediaman MI. Sebab, di rumah tersebut terdapat penangkaran bayi lobster ilegal. Adapun pengungkapan tersebut sudah ke tujuh kalinya selama tahun 2016 ini sesuai undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Kali ini modusnya berbeda. Selama ini di gudang, tapi sekarang ini beralih ke rumah yang dijadikan penangkaran," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, penindakan tersebut sudah sesuai dengan atensi Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pujiastuti untuk melestarikan ikan di Indonesia ini.
Wahyu membeberkan, bibit lobster yang diamankan berjumlah 30 ribu ekor, terdiri dari bibit lobster pasir dan bibit lobster mutiara. Semua bibit itu dikumpulkan dari nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur selama tiga bulan.
Setelah itu, kata Wahyu, pelaku membawanya ke Jakarta untuk dijual ke negara Vietnam. Seekor bayi lobster dengan ukuran dua sentimeter di Indonesia dijual Rp25 ribu, sedang di Vietnam mencapai Rp150 ribu.
"Satu orang yang masih DPO, yakni PC. MI diancam hukuman enam tahun penjara," tuturnya. Rencananya, puluhan bibit lobster yang diamankan akan dilepaskan kembali di Pantai Anyer, Banten.
(ysw)