Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Buni Yani

Rabu, 21 Desember 2016 - 15:59 WIB
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Buni Yani
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Buni Yani
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Buni Yani terkait status tersangka ujaran kebencian dan penghasutan berbau SARA. Putusan hakim tunggal ini membuat Buni Yani tetap berstatus tersangka.

Dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Sutiyono memutuskan menolak permohonan yang diajukan Buni Yani untuk seluruhnya. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil. "Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," tuturnya.

Dengan putusan tersebut, Buni Yani pun masih tetap berstatus tersangka.
Sebelumnya, Buni Yani, tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan penghasutan berbau SARA berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonannya. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono itu akan digelar siang ini.

"Harapannya tentu apa yang dimohonkan dikabulkan oleh hakim. Penetapan Buni Yani sebagai tersangka bisa digugurkan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2016).(Baca: Buni Yani Yakin Status Tersangkanya Akan Digugurkan)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6221 seconds (0.1#10.140)