Besok, Polri Launching Sistem Tilang Online

Kamis, 15 Desember 2016 - 23:41 WIB
Besok, Polri Launching Sistem Tilang Online
Besok, Polri Launching Sistem Tilang Online
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan sistem tilang online atau e-tilang. Sistem tilang online ini yang dimaksudkan hanyalah penilangan dengan sistem aplikasi dan pembayaran bisa dilakukan langsung melalui e-banking atau melalui ATM.

Untuk diketahui sistem tilang online ini tidak seperti yang dibayangkan yaitu melanggar lalu lintas maka langsung terkena sensor dan ditilang. Sistem yang dimaksudkan hanyalah penilangan dengan sistem aplikasi dan pembayaran yang bisa dilakukan langsung melalui sistem e-banking atau melalui ATM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai saat ini yang menjadi pilot project-nya masih Jakarta. Polda Metro Jaya sudah siap baik itu perlengkapan maupun sumber daya manusianya. "Jumat (16/12/2016) besok akan di-launching, nanti akan diketahui bagaimana sistemnya bekerja," kata Argo kepada wartawan, Kamis (15/12/2016).

Argo melanjutkan, sebagai pilot project tentunya nanti akan ada evaluasi lanjutan baik buruknya sistem tilang elektronik tersebut. Namun, anggota dilapangan sudah siap untuk menerapkan sistem baru ini. "Sistem ini memang sudah semestinya dilaksanakan, karena sesuai dengan perkembangan zaman maka modernisasi sangat perlu," tegasnya.

Selain itu, dengan sistem ini pelanggar juga tidak bersentuhan langsung dengan anggota. Sehingga, sistem ini bisa mengurangi atau menghilangkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, nantinya dalam menilang tidak lagi menggunakan blangko/surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui Bank BRI.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dimiliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," jelasnya.

Budiyanto menuturkan, pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa mengambil surat yang disita dengan menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Budiyanto melanjutkan, untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

"Kalau mereka meminta sidang maka akan berjalan seperti biasa, dan dendanya pasti akan lebih murah," tegasnya. Saat ini, e-tilang masih memiliki keterbatasan. Pasalnya, aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru.

Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini memimalisir terjadinya pungutan liar karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas. "Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7166 seconds (0.1#10.140)