Tertangkap Basah Jambret Kalung Emas, Dua Pemuda Diamuk Massa
A
A
A
JAKARTA - Bingung tak memiliki uang, dua pemuda Tambora berinisial ZI (25) dan IN (22) nekat menjambret di siang hari. Aksi keduanya kemudian tertangkap basah warga yang kesal, kemudian menghakiminya di tengah Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Beruntung, nyawa keduanya bisa diselamatkan. Seorang petugas kepolisian kemudian mengamankan keduanya, menyelamatkan dari amuk massa dengan muka dan badan penuh luka.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i mengatakan, aksi tersebut bermula saat korbannya, Iin Marlina (35), asyik menaiki motor bersama dengan temannya, Dewi Usniyanti (32), di lokasi kejadian.
Melihat korbannya lengah, dua sahabat ini kemudian memepet dan menarik paksa kalung emas korbannya seberat empat gram dengan taksiran nilai Rp4 juta. "Korbannya kemudian berteriak meminta pertolongan warga," ucap Syafi'i.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius mengatakan, teriakan itu mengundang perhatian sejumlah warga. Berbondong-bondong warga kemudian mengejar dua pelaku dan membekuknya.
Beruntung di tengah amukan massa, polisi yang berada di lokasi buru-buru mengamankan keduanya. Dua penjambret itu kemudian diamankan dan digiring ke Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Beruntung, nyawa keduanya bisa diselamatkan. Seorang petugas kepolisian kemudian mengamankan keduanya, menyelamatkan dari amuk massa dengan muka dan badan penuh luka.
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i mengatakan, aksi tersebut bermula saat korbannya, Iin Marlina (35), asyik menaiki motor bersama dengan temannya, Dewi Usniyanti (32), di lokasi kejadian.
Melihat korbannya lengah, dua sahabat ini kemudian memepet dan menarik paksa kalung emas korbannya seberat empat gram dengan taksiran nilai Rp4 juta. "Korbannya kemudian berteriak meminta pertolongan warga," ucap Syafi'i.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius mengatakan, teriakan itu mengundang perhatian sejumlah warga. Berbondong-bondong warga kemudian mengejar dua pelaku dan membekuknya.
Beruntung di tengah amukan massa, polisi yang berada di lokasi buru-buru mengamankan keduanya. Dua penjambret itu kemudian diamankan dan digiring ke Polsek Tambora.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
(kri)