Mantan Karyawan Minimarket Jadi Otak Pelaku Perampokan

Kamis, 08 Desember 2016 - 21:11 WIB
Mantan Karyawan Minimarket Jadi Otak Pelaku Perampokan
Mantan Karyawan Minimarket Jadi Otak Pelaku Perampokan
A A A
JAKARTA - Dua perampok minimarket di Jalan Gandul Raya, Cinere, Depok dibekuk jajaran Polsek Limo. Pelaku bernama Ahmad Maulana (19), dan Bagus (19), beraksi pada Senin 5 Desember 2016.

Kapolsek Limo Kompol Imron Gultom mengatakan, pelaku juga melukai karyawan minimarket bernama Damaludin (22), dengan cara memukul kepalanya. Aksi kedua pelaku itu terekan oleh CCTV yang ada di minimarket, salah seorang pelaku adalah mantan karyawan minimarket itu.

"Tersangka Ahmad Maulana sebagai otak pelaku mengajak teman tongkrongannya Bagus Aldilas untuk merampok di toko yang pernah dahulu menjadi tempat kerjanya," kata Imron di Depok, Kamis (8/12/2016).

Keduanya beraksi saat karyawan toko baru membuka minimarket itu pada pagi hari. Ketika itu, keduanya berpura-pura ingin membeli sesuatu di toko tersebut. "Pelaku masuk menggunakan helm. Lalu, mengikuti karyawan yang baru membuka toko dan memukulnya dari belakang," jelasnya.

Setelah korbannya terluka, pelaku meminta kunci brankas. Kemudian, pelaku menguras isi brankas minimarket itu. "Pelaku leluasa menjalankan aksinya karena paham situasi. Tersangka Ahmad Maulana merupakan mantan (karyawan minimarket itu). Dia sudah 1,5 tahun bekerja dan baru seminggu lalu berhenti," tuturnya.

Pelaku kemudian berhasil membawa kabur uang senilai Rp12 juta dan satu slop rokok. Setelah pelaku kabur, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Limo. "Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengidentifikasi rekaman CCTV," ujarnya.

Bersama pelapor, polisi kemudian menganalisa CCTV. Petugas sempat kebingungan karena wajah pelaku tertutup helm sehingga tidak terlihat jelas. "Namun salah satu saksi mengenali sepatu yang dipakai pelaku, mirip dengan mantan karyawan. Setelah 13 jam melakukan penyelidikan pelaku bisa ditangkap. Setengah jam kemudian pelaku kedua kami tangkap juga. Mereka berdua mengakui itu perbuatannya," bebernya.

Hasil penggeledahan anggota di rumah pelaku Maulana, petugas menyita tas ransel berisi uang Rp12 juta serta rokok satu slop. Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman 12 tahun penjara.

"Pengakuan pelaku baru sekali mencuri, pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman pidana di atas lima tahun," kata Imron.

Sementara itu, Ahmad Maulana mengaku, merampok karena terbelit utang. Uang hasil kejahatan pun digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar utang," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)