Otto Serahkan Memori Banding Jessica ke PN Jakpus
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso telah menyerahkan memori banding mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) siang tadi. Penyerahan itu langsung dilakukan oleh Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Otto didampingi timnya, dan memberikan memori banding tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus yang berada di sebelah kiri lantai dasar gedung tersebut.
"Hari ini kami akan masukan memori banding," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Pihak PN Jakpus pun langsung menerima memori banding yang diserahkan Otto kepada pihak PN Jakarta Pusat. Terlihat Otto menandatangani beberapa berkas memori banding sebelum menyerahkannya ke PN Jakpus yang menerimanya.
"Habis daftar ini, mereka (PN Jakpus), menyerahkan ke jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke PN Tinggi," tuturnya. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Ajukan Banding ke PN Jakpus)
Berdasarkan pantauan di lapangan, Otto didampingi timnya, dan memberikan memori banding tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakpus yang berada di sebelah kiri lantai dasar gedung tersebut.
"Hari ini kami akan masukan memori banding," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Pihak PN Jakpus pun langsung menerima memori banding yang diserahkan Otto kepada pihak PN Jakarta Pusat. Terlihat Otto menandatangani beberapa berkas memori banding sebelum menyerahkannya ke PN Jakpus yang menerimanya.
"Habis daftar ini, mereka (PN Jakpus), menyerahkan ke jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke PN Tinggi," tuturnya. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Ajukan Banding ke PN Jakpus)
(mhd)