118.287 Warga Bekasi Dicoret dalam DPT

Rabu, 07 Desember 2016 - 15:20 WIB
118.287 Warga Bekasi...
118.287 Warga Bekasi Dicoret dalam DPT
A A A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencoret sebanyak 118.287 orang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017. Hal itu terungkap dalam rapat pleno penetapan DPT di kantor KPU Jalan Raya Rengas Bandung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Selasa 6 Desember 2016 malam.

"Hingga rapat pleno dan penetapan DPT, ratusan ribu warga yang dicoret tersebut belum juga melakukan perekaman e-KTP," ujar Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Khalik di Bekasi, Rabu (7/12/2016).

Menurut dia, mereka belum melakukan perekaman yang disediakan hingga 6 Desember. Sedangkan, kata dia, DPT Pilkada 2017 yang ditetapkan sebanyak 1.974.831 jiwa dari jumlah total pemilih 2.093.118 jiwa. Dalam pleno ini juga terungkap, KPU menyiapkan 3.969 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan ditempatkan di 23 kecamatan.

Idham menjelaskan, meski dicoret dalam DPT, mereka masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017. Namun, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kecamatan bahwa telah melakukan perekaman.

Dari jumlah tersebut, lembaganya menargetkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya mencapai 77,5%. "Kami akan terus menekan angka golput, karena pemilihan ini menentukan calon pemimpin warga itu sendiri selama lima tahun ke depan," katanya.

Idham juga memastikan, sebanyak ribuan penyandang disabilitas akan terlayani hak konstitusinya saat Pilkada 2017 mendatang. Pihaknya akan menyediakan 'template' surat suara untuk para disabiltas ini. "Penyandang disabilitas terdata sebanyak 2.262 jiwa," ungkapnya.

Ribuan penyandang disabilitas ini terdiri dari penyandang disabilitas tuna daksa, tuna netra, tuna rungu, tuna grahita dan disabilitas lainnya. Sementara bentuk pelayanan yang dilakukan, di beberapa tempat pemungutan suara disiapkan template surat suara dengan huruf braille.

Dia juga memastikan, TPS yang ada di Kabupaten Bekasi adalah 'TPS Akses', yang dapat diakses penyandang disabilitas. "TPS disamakan dengan TPS lainnya. Kami akan layani dengan sebaik-baiknya para difabel ini dalam menyuarakan haknya di Pilkada," tegasnya.

Kabid Kependudukan, Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Meman Sulaiman mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar masyarakat di wilayahnya segera melakukan perekaman e-KTP. "Sabtu-Minggu kami tetap membuka pelayanan," katanya.

Hanya saja, kata dia, kesadaran warga dengan perekaman e-KTP sangat rendah. Dalam sehari, pihaknya hanya melayani perekaman paling banyak 500 orang di 23 kecamatan. Artinya, setiap kecamatan hanya melayani sebanyak 21 orang. Padahal, pihaknya bisa melayani sampai 100 orang.

Menurut dia, wajib KTP di Kabupaten Bekasi mencapai 2,1 juta orang. Dari seluruhnya, yang sudah melakukan memegang e-KTP mencapai 1.924.000, sedangkan yang sudah merekam dan menunggu pencetakan sebanyak 57.000, sedangkan yang belum merekam mencapai 118 ribu.

Sebagai ganti e-KTP, kata dia, pihaknya menerbitkan surat keterangan khusus sebagai syarat agar bisa mencoblos dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Menurut dia, sebanyak 118 ribu tersebut, dipastikan belum merekam karena tak ada dalam databes dinasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7902 seconds (0.1#10.140)