APBD Bekasi Telat Disahkan, Gaji Ribuan TKK Terancam Terlambat
A
A
A
BEKASI - DPRD Kota Bekasi diminta untuk segera melakukan rapat paripurna pengesahan APBD Kota Bekasi 2017. Pasalnya, bila APBD terlambat disahkan akan berimbas terhadap honor ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
“Kami akan turun ke jalan bila APBD kembali terlambat disahkan. Karena siapa yang akan bayar honor TKK kalau sampai terlambat terus,” kata Direktur NGO Kampus, Rahmatullah, Selasa (6/12/2016).
Rahmat menuturkan, konflik legislatif dengan eksekutif selalu mengorbankan APBD.
Sehingga, seringkali honor TKK maupun tenaga bersih-bersih pesapon terlambat dibayar. Padahal, upah mereka hanya mengandalkan keuangan daerah.
Bukan itu saja, Rahmat juga meminta pemerintah daerah memperhatikan pengangkatan TKK menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sebab, banyak pekerja kontrak yang sudah puluhan tahun bekerja, tapi tidak mendapatkan tempat di lingkungan Pemkot Bekasi.
Perlu diketahui, pada bulan Agustus sampai dengan September 2016 kemarin honor 2.000 TKK mengalami keterlambatan karena DPRD terlambat mengesahkan APBD Perubahan 2016. Honor yang diterima setiap bulan untuk TKK sebesar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, pada Senin, 5 Desember 2016 malam tadi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) APBD 2017 sebesar Rp5,2 trilun sudah disahkan.
Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, nilai APBD 2017 diperkirakan mencapai Rp5,2 triliun, meningkat dibandingkan APBD 2016 lalu hanya Rp4.6 triliun. Angka tersebut memiliki komposisi alokasi belanja langsung sebesar Rp3,338 triliun atau 62,71%, dan Rp1,991 triliun atau 37,28% belanja tidak langsung.
“Pendapatan daerah tahun 2017 direncanakan mencapai Rp4,515 triliun,” kata Rahmat Effendi, kepada wartawan Selasa (6/12/2016). Adapun rinciannya, jumlah penerimaan pendapatan berasal dari sumber dana perimbangan sebesar Rp1,777 triliun atau 39,32%, pendapatan asli daerah sebesar Rp1,970 triliun atau 43,67%, dan penerimaan pendapatan dari sumber lain yang sah sebesar Rp767 miliar atau 17,01%.
“Kami akan turun ke jalan bila APBD kembali terlambat disahkan. Karena siapa yang akan bayar honor TKK kalau sampai terlambat terus,” kata Direktur NGO Kampus, Rahmatullah, Selasa (6/12/2016).
Rahmat menuturkan, konflik legislatif dengan eksekutif selalu mengorbankan APBD.
Sehingga, seringkali honor TKK maupun tenaga bersih-bersih pesapon terlambat dibayar. Padahal, upah mereka hanya mengandalkan keuangan daerah.
Bukan itu saja, Rahmat juga meminta pemerintah daerah memperhatikan pengangkatan TKK menjadi Pegawai Negeri Sipil. Sebab, banyak pekerja kontrak yang sudah puluhan tahun bekerja, tapi tidak mendapatkan tempat di lingkungan Pemkot Bekasi.
Perlu diketahui, pada bulan Agustus sampai dengan September 2016 kemarin honor 2.000 TKK mengalami keterlambatan karena DPRD terlambat mengesahkan APBD Perubahan 2016. Honor yang diterima setiap bulan untuk TKK sebesar Rp2 juta per bulan.
Sementara itu, pada Senin, 5 Desember 2016 malam tadi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) APBD 2017 sebesar Rp5,2 trilun sudah disahkan.
Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, nilai APBD 2017 diperkirakan mencapai Rp5,2 triliun, meningkat dibandingkan APBD 2016 lalu hanya Rp4.6 triliun. Angka tersebut memiliki komposisi alokasi belanja langsung sebesar Rp3,338 triliun atau 62,71%, dan Rp1,991 triliun atau 37,28% belanja tidak langsung.
“Pendapatan daerah tahun 2017 direncanakan mencapai Rp4,515 triliun,” kata Rahmat Effendi, kepada wartawan Selasa (6/12/2016). Adapun rinciannya, jumlah penerimaan pendapatan berasal dari sumber dana perimbangan sebesar Rp1,777 triliun atau 39,32%, pendapatan asli daerah sebesar Rp1,970 triliun atau 43,67%, dan penerimaan pendapatan dari sumber lain yang sah sebesar Rp767 miliar atau 17,01%.
(whb)