DPRD-Pemprov DKI Berencana Bahas Kembali Raperda Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - Pemprov bersama DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI 2017. Sebanyak 32 raperda akan dibahas sepanjang 2017, di antaranya raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta perda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengakui ada raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta dari 32 Raperda yan akan dibahas sepanjang 2017.
Taufik menuturkan, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan raperda yang baru diusulkan, seperti raperda tentang PD Pasar Jaya, Perda tentang pengelolaan perusahaan air minum daerah Jakarta, pajak parkir, pendidikan, dan sebagainya.
"Kalau raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil serta tata ruang kawasan strategis pantai utara itu kan lanjutan. Kami akan lanjutkan kalau ada surat dari kementerian terkait yang kemarin menghentikan reklamasi," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2016 kemarin.
Taufik menjelaskan, pembahasan dua raperda terkait reklamasi pulau itu telah diberhentikan seiring dengan adanya surat pemberhentian dari sejumlah kementerian. Artinya, apabila ingin dilanjutkan kementerian-kementerian tersebut harus mengirimkan surat kembali kepada Balegda.
Terkait persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan raperda tersebut, Taufik belum bisa menjawabnya. Sebab, itu merupakan hak dari masing-masing fraksi. "Untuk perda itu kan syaratnya harus ada persetujuan dari masing-masing fraksi di DPRD, minimal 80 anggota harus setuju. Nah itu tergantung dari fraksi-fraksi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengirimkan surat bernomor 4511/-075.61 kepada DPRD pada Oktober lalu. Ahok meminta Ketua DPRD, Prasetiyo Edi Marsudi mengesahkan raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta perda tentan rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, reklamasi di Teluk Jakarta butuh kepastian hukum. Menurutnya, apabila dibiarkan bermasalah dan tidak ada kepastian hukum, akab berujung ketidakadaaan solusi.
Untuk itu, lanjut Sumarsono, harus ada kepastian hukum yang mengatur pemanfaatannya dan penggunaanya berupa perda yang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Sumarsono menuturkan, persoalan reklamasi memang masih ada masalah dan harus ada persetujuan oleh kepastian hukum tertinggi.
Namun, lanjut dia, ketimbang dibiarkan mengambang Pemprov DKI akhirnya memberikan ruang untuk pembahasan dua raperda yang mengatur reklamasi tersebut.
"Soal substansi tidak setuju itu belakangan. Sekarang menyiapkan ruang. Raperda itu belum tentu jadi, kalau ada yang belum jelas bisa saja. Intinya kita sedia payung sebelum hujan," jelas Sumarsono saat dihubungi kemarin.
Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengakui ada raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta dari 32 Raperda yan akan dibahas sepanjang 2017.
Taufik menuturkan, pihaknya akan memprioritaskan pembahasan raperda yang baru diusulkan, seperti raperda tentang PD Pasar Jaya, Perda tentang pengelolaan perusahaan air minum daerah Jakarta, pajak parkir, pendidikan, dan sebagainya.
"Kalau raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil serta tata ruang kawasan strategis pantai utara itu kan lanjutan. Kami akan lanjutkan kalau ada surat dari kementerian terkait yang kemarin menghentikan reklamasi," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 29 November 2016 kemarin.
Taufik menjelaskan, pembahasan dua raperda terkait reklamasi pulau itu telah diberhentikan seiring dengan adanya surat pemberhentian dari sejumlah kementerian. Artinya, apabila ingin dilanjutkan kementerian-kementerian tersebut harus mengirimkan surat kembali kepada Balegda.
Terkait persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan raperda tersebut, Taufik belum bisa menjawabnya. Sebab, itu merupakan hak dari masing-masing fraksi. "Untuk perda itu kan syaratnya harus ada persetujuan dari masing-masing fraksi di DPRD, minimal 80 anggota harus setuju. Nah itu tergantung dari fraksi-fraksi," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengirimkan surat bernomor 4511/-075.61 kepada DPRD pada Oktober lalu. Ahok meminta Ketua DPRD, Prasetiyo Edi Marsudi mengesahkan raperda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta perda tentan rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono mengatakan, reklamasi di Teluk Jakarta butuh kepastian hukum. Menurutnya, apabila dibiarkan bermasalah dan tidak ada kepastian hukum, akab berujung ketidakadaaan solusi.
Untuk itu, lanjut Sumarsono, harus ada kepastian hukum yang mengatur pemanfaatannya dan penggunaanya berupa perda yang menjadi kewenangan Pemprov DKI. Sumarsono menuturkan, persoalan reklamasi memang masih ada masalah dan harus ada persetujuan oleh kepastian hukum tertinggi.
Namun, lanjut dia, ketimbang dibiarkan mengambang Pemprov DKI akhirnya memberikan ruang untuk pembahasan dua raperda yang mengatur reklamasi tersebut.
"Soal substansi tidak setuju itu belakangan. Sekarang menyiapkan ruang. Raperda itu belum tentu jadi, kalau ada yang belum jelas bisa saja. Intinya kita sedia payung sebelum hujan," jelas Sumarsono saat dihubungi kemarin.
(whb)