Polisi Belum Putuskan Penahanan Buni Yani
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum bisa memutuskan apakah dilakukan penahanan terhadap Buni Yani tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Polisi baru akan memutuskan penetapan penahanan Buni pada Kamis, 24 November 2016 besok.
"Secara proses dia tersangka, sementara 1x24 jam dia di sini untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Malam ini kita lembur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono pada wartawan, Rabu (23/11/2016).
Menurut Awi, pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka itu baru selesai pada Kamis, 24 November 2016 besok. Sehingga, polisi pun baru bisa menentukan apakah Buni Yani akan ditahan atau tidak.
Penetapan penahanan itu pun berdasarkan penilaian penyidik tentunya, baik itu penilaian objektif maupun subjektifnya.(Baca: Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA)
"Dari lima alat bukti, empat sudah terpenuhi, yakni saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Maka itu, kita naikan BY sebagai tersangka karena konstruksi hukumnhya terpenuhi," katanya.(Baca: Buni Yani Tersangka karena Status FB, Bukan Terkait Video Ahok)
"Secara proses dia tersangka, sementara 1x24 jam dia di sini untuk diperiksa kembali sebagai tersangka. Malam ini kita lembur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono pada wartawan, Rabu (23/11/2016).
Menurut Awi, pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai tersangka itu baru selesai pada Kamis, 24 November 2016 besok. Sehingga, polisi pun baru bisa menentukan apakah Buni Yani akan ditahan atau tidak.
Penetapan penahanan itu pun berdasarkan penilaian penyidik tentunya, baik itu penilaian objektif maupun subjektifnya.(Baca: Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA)
"Dari lima alat bukti, empat sudah terpenuhi, yakni saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Maka itu, kita naikan BY sebagai tersangka karena konstruksi hukumnhya terpenuhi," katanya.(Baca: Buni Yani Tersangka karena Status FB, Bukan Terkait Video Ahok)
(whb)