TPA Galuga Diblokade Warga, Sampah Menumpuk di Kota Bogor

Senin, 21 November 2016 - 01:39 WIB
TPA Galuga Diblokade Warga, Sampah Menumpuk di Kota Bogor
TPA Galuga Diblokade Warga, Sampah Menumpuk di Kota Bogor
A A A
BOGOR - Sebanyak 123 truk pengangkut sampah milik Pemkot Bogor menumpuk di Kantor Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Kota Bogor. Penumpukan terjadi lantaran sudah lebih dari dua hari, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Cibungbunglang, Kabupaten Bogor, diblokade warga.

Berdasarkan pantauan, akibat penumpukan truk bermuatan sampah di Jalan Paledang, membuat arus lalu lintas terganggu. Bahkan sejumlah pengguna jalan maupun rumah makan yang letaknya berdekatan dengan kantor DKP terlihat sepi dan mengeluhkan kondisi tersebut karena bau.

Tak hanya itu, tempat pembuangan sampah sementara di sejumlah ruas jalan dan pemukiman masyarakat, juga terlihat dibiarkan meluber ke badan jalan. Seperti di Jalan Raya Tajur, Jalan Raya Panaragan, Jalan Pandu Raya, dan Bubulak.

Salah seorang sopir truk sampah, Dadang (45) mengatakan, sejak Kamis, 17 November 2016 lalu, sampah dari Kota bogor tak bisa dibuang ke TPA Galuga. “Tadi mencoba tapi enggak bisa juga. Enggak tahu besok sampah warga Kota Bogor bisa diangkut atau tidak,” kata Dadang kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016 lalu.

Penutupan TPA Galuga oleh warga sekitar itu dikarenakan Pemkot dan Pemkab Bogor belum juga memberikan ganti untung. Pasalnya, sudah lebih dari 15 tahun, Pemkot dan Pemkab Bogor tak kunjung memberikan kompensasi terkait keberadaan TPA yang dampaknya telah mencemari lingkungan.

“Banyak sumur masyarakat sudah tercemar, hingga lahan pertanian milik warga sudah tidak ada yang produktif dan tak bisa dimanfaatkan lagi. Bahkan, alasan kami mendesak TPA Galuga untuk ditutup dikarenakan keberadaannya ilegal,” tegas Kordinator Forum Solidaritas Masyarakat sekitar TPA Galuga (FOSGA) Nanang Hidayat (30), pada wartawan Minggu, 20 November 2016 kemarin.

Nanang mengungkapkan, akan terus melakukan aksi blokade jalan hingga Pemkot dan Pemkab Bogor memenuhi semua tuntutan warga. “Aksi ini akan terus berlanjut, hingga dua pemerintah daerah mau merealisasikan janji-janjinya yang mau memberikan ganti untung terhadap masyarakat yang terdampak keberadaan TPA Galuga,” jelasnya.

Nanang menambahkan, seharusnya Pemkab dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak melakukan aktivitas lagi di TPA Galuga tanpa harus diblokade warga. "Mengapa tidak boleh melakukan aktivitas pembuangan lagi, ya karena belum memiliki izin operasional. Sampai saat ini, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab dan Pemkot belum terbit," ujar Nanang.

Menurutnya, keberadaan TPA Galuga sampai saat ini tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) TPA Galuga tidak berfungsi dan hal itu menyebabkan lahan pertanian dan permukiman warga tercemar. "Sudah sembilan bulan Pemkot dan Pemkab Bogor belum memberikan kompensasi. Alasannya, izin operasional TPA Galuga belum keluar," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pertamanan Galuga, Iwan Permana mengakui, belum ada penyelesaian mengenai tuntutan warga. Meski demikian, pihaknya akan terus mengupayakan agar kepentingan semua pihak dapat terpenuhi.

“Kami masih membahas dan sedang urun rembuk di internal DKP hingga tingkat Pemkab Bogor agar bisa membuang sampah,” katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6820 seconds (0.1#10.140)