Panwaslu: Ikut Blusukan Djarot, Wali Kota Jakbar Langgar Kode Etik
A
A
A
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat memastikan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik karena menghadiri kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat. Anas dinilai telah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau berdasarkan UU Pilkada Pak Djarot tak bersalah. Sedangkan, Pak Anas bersalah dan melanggar UU ASN," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi ketika dihubungi KORAN SINDO, Rabu, 16 November 2016 kemarin.
Puadi mengatakan, Panwaslu akan melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Surat itu berupa rekomendasi untuk pelanggaran Anas agar ditindak melalui Komisi ASN.
"Kuat kemungkinan, sanksi terburuk yang akan diberikan adalah demosi jabatan, atau pencopotan. Suratnya akan kami berikan besok," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi kedapatan blusukan di acara kampanye Djarot. Anas yang kala itu masih mengenakan seragam PNS dengan didampingi ajudannya, Gofur. Di sana Anas sempat berbincang dengan Djarot dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Royce Harrie Langie.
"Kalau berdasarkan UU Pilkada Pak Djarot tak bersalah. Sedangkan, Pak Anas bersalah dan melanggar UU ASN," kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi ketika dihubungi KORAN SINDO, Rabu, 16 November 2016 kemarin.
Puadi mengatakan, Panwaslu akan melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta. Surat itu berupa rekomendasi untuk pelanggaran Anas agar ditindak melalui Komisi ASN.
"Kuat kemungkinan, sanksi terburuk yang akan diberikan adalah demosi jabatan, atau pencopotan. Suratnya akan kami berikan besok," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi kedapatan blusukan di acara kampanye Djarot. Anas yang kala itu masih mengenakan seragam PNS dengan didampingi ajudannya, Gofur. Di sana Anas sempat berbincang dengan Djarot dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Royce Harrie Langie.
(whb)