KPU: Jika Jadi Tersangka, Ahok Masih Sah sebagai Cagub DKI

Selasa, 15 November 2016 - 15:44 WIB
KPU: Jika Jadi Tersangka, Ahok Masih Sah sebagai Cagub DKI
KPU: Jika Jadi Tersangka, Ahok Masih Sah sebagai Cagub DKI
A A A
SERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menanggapi proses hukum yang dihadapi cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jika ditetapkan sebagai tersangka, hal itu tidak akan menjadi penghalang bagi Ahok untuk bertarung di Pilgub DKI Jakarta.

Juri Ardiantoro mengatakan, status tersangka tidak menghalangi orang untuk menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Meskipun sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama dan melakukan banding hingga ke pengadilan tinggi, maka status Ahok masih sebagai cagub DKI Jakarta.

"Calon kepala daerah bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon jika bersangkutan terpidana. Artinya kalau yang bersangkutan sudah inkrah tidak bisa lagi bertarung di pilkada," kata Juri usai meresmikan rumah pintar pemilu di KPU Banten, Kota Serang, Selasa (15/11/2016).

Untuk diketahui, Mabes Polri saat ini sedang gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4325 seconds (0.1#10.140)