Bawaslu Sayangkan Wali Kota Jakarta Barat Ikut Kampanye Djarot
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menyayangkan, jika benar Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendi ikut mendampingi kampanye Cawagub Djarot Saiful Hidayat saat blusukan ke Kembangan Utara, Jakarta Barat kemarin. Namun, semua itu harus dibuktikan terlebih dahulu.
Menurut rencana hari ini Bawaslu DKI akan memanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
"Dalam kampanye, cagub-cawagub tak boleh melibatkan PNS. Kami akan buktikan dahulu baru bicara sanksi," ujarnya seperti dikutip dari website Koran-SINDO.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memberikan sanksi kepada Anas Efendi yang hadir dalam kampanye Djarot.
Sebab, dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara mengikuti kegiatan kampanye.
"Aturannya jelas. Kami akan mengirimkan surat ke Bawaslu dan Pak Sumarsono. Kami harap Anas segera dipecat, itu jelas pelanggaran," kata Taufik.
Menurut rencana hari ini Bawaslu DKI akan memanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
"Dalam kampanye, cagub-cawagub tak boleh melibatkan PNS. Kami akan buktikan dahulu baru bicara sanksi," ujarnya seperti dikutip dari website Koran-SINDO.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memberikan sanksi kepada Anas Efendi yang hadir dalam kampanye Djarot.
Sebab, dalam UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota telah diatur mengenai larangan bagi aparatur sipil negara mengikuti kegiatan kampanye.
"Aturannya jelas. Kami akan mengirimkan surat ke Bawaslu dan Pak Sumarsono. Kami harap Anas segera dipecat, itu jelas pelanggaran," kata Taufik.
(mhd)