Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Projo & LRJ Lakukan Kampanye Hitam
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ahmad Dhani Ramdan Alamsyah menilai, laporan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) terkait orasinya pada demo 4 November lalu itu dianggap sebagai kampanye hitam. Orasi Ahmad Dhani pun terkesan dipolitisasi pihak tertentu.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan mengatakan, kalau video viral tentang orasinya itu diedit dan disebarkan oleh Ahokisme, yakni Indra Tan. Video tersebut merupakan video editan yang diduga hanya untuk mempolitisasi Ahmad Dhani. Sebab, saat ini kliennya berstatus sebagai calon wakil bupati Bekasi, Jawa Barat.
"Sebagai insan Islam yang kaffah, mas Dhani ikut aksi damai 4 November kemarin itu murni hanya untuk membela agama meskipun dia sebagai calon wakil bupati punya risiko sangat besar untuk dipolitisasi, dia tak peduli," katanya di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Lebih jauh, kata Ramdan, seharusnya yang melaporkan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasaan yang disangkakan kepada kliennya itu, harusnya korban langsung, yakni Presiden Jokowi yang membuat laporan ke polisi bukan LSM.
Maka itu, dia menilai, kalau laporan Projo itu merupakan upaya kampanye hitam terhadap Ahmad Dhani yang berstatus sebagai calon wakil bupati Bekasi itu. Dia pun meminta agar masyarakat Bekasi itu tidak mempercayai isu-isu yang juga mencederai aksi damai 4 November kemarin.
"Jangan kemudian memblack campaign, seolah-olah Ahmad Dhani mendiskreditkan Presiden dan sebagainya. Kenapa? Karena ini juga akan berefek di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga nantinya akan menjadi resah," katanya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan mengatakan, kalau video viral tentang orasinya itu diedit dan disebarkan oleh Ahokisme, yakni Indra Tan. Video tersebut merupakan video editan yang diduga hanya untuk mempolitisasi Ahmad Dhani. Sebab, saat ini kliennya berstatus sebagai calon wakil bupati Bekasi, Jawa Barat.
"Sebagai insan Islam yang kaffah, mas Dhani ikut aksi damai 4 November kemarin itu murni hanya untuk membela agama meskipun dia sebagai calon wakil bupati punya risiko sangat besar untuk dipolitisasi, dia tak peduli," katanya di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Lebih jauh, kata Ramdan, seharusnya yang melaporkan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasaan yang disangkakan kepada kliennya itu, harusnya korban langsung, yakni Presiden Jokowi yang membuat laporan ke polisi bukan LSM.
Maka itu, dia menilai, kalau laporan Projo itu merupakan upaya kampanye hitam terhadap Ahmad Dhani yang berstatus sebagai calon wakil bupati Bekasi itu. Dia pun meminta agar masyarakat Bekasi itu tidak mempercayai isu-isu yang juga mencederai aksi damai 4 November kemarin.
"Jangan kemudian memblack campaign, seolah-olah Ahmad Dhani mendiskreditkan Presiden dan sebagainya. Kenapa? Karena ini juga akan berefek di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga nantinya akan menjadi resah," katanya.
(mhd)