Dikritik DPR, Polri Tetap Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Live

Senin, 07 November 2016 - 22:05 WIB
Dikritik DPR, Polri...
Dikritik DPR, Polri Tetap Gelar Perkara Kasus Ahok Secara Live
A A A
JAKARTA - Gelar perkara secara terbuka kepada publik tentang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidaklah menyalahi aturan. Sebab, Polri hendak membuktikan kalau dalam kasus tersebut, bertindak secara independen.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, gelar perkara kasus Ahok yang dilakukan secara terbuka dan live kepada publik tidak menyalahi aturan. Adapun gelar perkara terbuka itu dilakukan untuk membuktikan kalau dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi bertindak secara independen, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Ini upaya, taktik, dan teknik dalam proses rangkaian yang kita laksanakan. Itu sudah sesuai prosedur untuk membuktikan pada masyarakat, Polri itu transparan, tak ada keberpihakan, masyarakat bisa melihat nantinya," kata Agus pada wartawan, Senin (7/11/2016).

Adapun soal kritik yang disampaikan anggota DPR kalau gelar perkara tak harus disampaikan secara terbuka dan live, Agus menuturkan, polisi menerima kritik yang berbeda tersebut. Namun, polisi tetap berpegang teguh pada pandangannya itu.

"Ini hanya untuk menentukan status, apakah kasus ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak. Kita akan buktikan digelar perkara, nanti dihadiri oleh berbagai pihak," jelasnya.

Agus mengungkapkan, adapun alasan polisi melakukan gelar perkara secara terbuka itu, karena kasus Ahok ini menyita perhatian publik yang begitu besar. Selain itu, ada sinyalemen yang menyebutkan, polisi dianggap tidak independen dan diintervensi dalam menangani kasus tersebut.

"Nanti kan kita hadirkan ahli sesuai keahlianya sehingga saya yakin kasus ini akan bisa tuntas. Tentunya, kita berupaya seobjektif mungkin menuntaskan kasus ini," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5949 seconds (0.1#10.140)