Ketua RT Kaget Warganya Diduga Jadi Provokator Demo Ahok
A
A
A
TANGERANG - F (20), warga Jalan Sunan Gunung Jati, RT 01/08, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator dalam demonstrasi ormas Islam pada 4 Novemer 2016 di Jakarta. Demonstrasi itu menuntut pemerintah mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut Ketua RT 01/08 Sabeni, dirinya sempat kaget dan tidak percaya mendapat kabar F sebagai penyusup dan provokator. Sebab, sebelum kejadian, dia pamit ke orangtuanya berangkat kuliah. "Status agamanya nonmuslim, jadi kan tidak mungkin dia ikut demo," katanya, Minggu (6/11/2016).
Sabeni menambahkan, keseharian F hanya membantu usaha toko di rumah dan aktif di kegiatan lingkungan. "Dia anaknya baik, suka bersosialisasi, tidak pernah berbuat aneh-aneh," jelasnya.
Kini, rumah F terlihat sepi dan tak berpenghuni. Bangunan dua lantai yang menjadi tempat usaha fotokopi dan alat tulis itu tutup.
Menurut Ketua RT 01/08 Sabeni, dirinya sempat kaget dan tidak percaya mendapat kabar F sebagai penyusup dan provokator. Sebab, sebelum kejadian, dia pamit ke orangtuanya berangkat kuliah. "Status agamanya nonmuslim, jadi kan tidak mungkin dia ikut demo," katanya, Minggu (6/11/2016).
Sabeni menambahkan, keseharian F hanya membantu usaha toko di rumah dan aktif di kegiatan lingkungan. "Dia anaknya baik, suka bersosialisasi, tidak pernah berbuat aneh-aneh," jelasnya.
Kini, rumah F terlihat sepi dan tak berpenghuni. Bangunan dua lantai yang menjadi tempat usaha fotokopi dan alat tulis itu tutup.
(zik)