Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penjarahan Minimarket

Minggu, 06 November 2016 - 11:41 WIB
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penjarahan Minimarket
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penjarahan Minimarket
A A A
JAKARTA - Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penjarahan sebuah minimaket di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat 4 November 2016.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiono mengungkapkan, dari 15 orang yang ditangkap, 12 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus penjarahan.

"Tiga orang tidak terbukti, mereka sudah kami pulangan," ujar Awi, Minggu (6/11/2016). (Baca juga: Belasan Remaja Ditangkap Terkait Penjarahan Minimarket)

Namun, lanjut dia, penyidik kembali menangkap satu orang. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikorek dari keterangan tersangka yang ditangkap.

Adapun tersangka yang telah ditahan di Polres Jakarta Utara sebanyak 13 orang dengan sangkaan empat orang melanggar Pasal 363 KUHP atau pencurian, delapan orang dikenakan Pasal 214 KUHP karena melakukan penyerangan terhadap polisi.

Sementara satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP terkait perusakan karena terlibat dalam pembakaran sepeda motor.

Peyidik juga telah menetapkan 16 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ke-16 orang tersebut disebut oleh para tersangka yang ditangkap. "Mereka masih kami kejar, diharapkan dalam waktu dekat semuanya bisa ditangkap," ujarnya.

Awi menegaskan, polisi tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Menurut dia, seluruh orang yang terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut, baik di depan Istana Negara maupun di Penjaringanakan ditindak tegas sesuai dengan hukum. "Siapapun mereka yang melakukan tindak pidana akan kami tindak tegas," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0989 seconds (0.1#10.140)
pixels