Daftar Pemilih Sementara Pilkada Bekasi 2,1 Juta Orang

Kamis, 03 November 2016 - 02:32 WIB
Daftar Pemilih Sementara...
Daftar Pemilih Sementara Pilkada Bekasi 2,1 Juta Orang
A A A
BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Bekasi sebanyak 2,1 juta pemilih. Jumlah tersebut diketahui setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi DPS jumlah pemilih di 23 kecamatan.

”Dari 23 kecamatan terdata sebanyak 2,1 juta pemilih yang ikut dalam Pilkada 2017,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik kepada wartawan Selasa, 1 November 2016 kemarin. Menurut Idham, jumlah pemilih dalam Pilkada 2017 meningkat dari data Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 lalu sebesar 2 juta pemilih.

Untuk rincianya, pemilih laki-laki sebanyak 1.067.852 dan pemilih perempuan sebanyak 1.063.230. Adapun jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP sebanyak 465.226 pemilih.

Idham menjelaskan, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam pleno DPS itu bisa meningkat ataupun menurun jika hasil pencocokan kembali dilakukan KPU dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Sebab, DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 6 Desember 2016. Dalam penetapan DPS, kata dia, perubahan domisili warga Bekasi juga menjadi kendala selama pencocokan dan penelitian data pemilih untuk menyusun DPS.
Selama masa pencocokan dan penelitian dilakukan, petugas banyak menemukan warga yang domisilinya tidak sesuai dengan alamat di KTP mereka.

Bahkan, 465.226 pemilih yang belum memiliki e-KTP itu tidak bisa melakukan pemilihan dalam Pilkada 2017. Sebab, mereka terancam dicoret oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).”Jadi mereka harus melakukan perekaman e-KTP hingga akhir November,” ungkapnya.

Idham berasumsi, jika per hari setiap kecamatan melakukan perekaman e-KTP sebanyak 70-80 orang, maka untuk mencapai angka 465.000 membutuhkan waktu 1 tahun lebih. Untuk itu, jika sudah melakukan perekaman e-KTP, nantinya bisa memilih dengan surat keterangan.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menegaskan, untuk pemilih yang belum memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2017. Adapun pemilih yang bisa mengikuti harus mempunyai surat keterangan sudah perekaman dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

”Karena masih ada waktu bagi pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman. Kami dengan KPU akan menanyakan hal ini kepada Disdukcapil,” tegasnya. Untuk itu, Panwaslu mendesak Disdukcapil agar segera memfasilitasi pemilih yang belum memiliki e-KTP untuk melakukan perekaman.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0888 seconds (0.1#10.140)