Pendukung Jessica Sebut Hakim Terkontaminasi Virus
A
A
A
JAKARTA - Pendukung Jessica Kumala Wongso tak terima dengan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim. Mereka pun menyebut hakim terkontaminasi virus karena menjatuhkan hukumannya itu
Salah satu pendukung Jessica, Paulus (34) mengatakan, sudah lebih dari tiga kali mengikuti persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat. Pada kali ketiga ini, Paulus kecewa berat dengan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis pada Jessica.
"Hakim ini maksudnya apa, kok bisa memenjarakan Jessica tanpa melihat berbagai pertimbangan. Hakim ini sudah terkontaminasi virus itu, dia tak adil memberikan putusan," ujar Paulus di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Paulus menerangkan, awalnya sangat berharap agar hakim bisa memberikan keadilan kepada Jessica untuk dibebaskan. Sebab, Jessica dianggap sebagai korban belaka yang dituduh telah membunuh Mirna.
"Selama sidang ini kita dibodohin sama hakim karena tak ada pertimbangan sedikit pun buat Jessica," tuturnya. Paulus pun meminta, agar Presiden Jokowi melihat persidangan ini untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi penegakan hukum di Indonesia ini.
Sebab, selama persidangan pun tak ada bukti yang menunjukkan Jessica yang menaruh racun sianida tersebut. Sama halnya dengan Paulus, Merilin (38) pun mengungkapkan, putusan majelis hakim tadi bukanlah penentuan nasib bagi Jessica.
Sebab, Jessica masih memiliki hak hukum untuk banding atas putusan tersebut. "Tak salah kok dihukum 20 tahun. Tapi bagus, karena Jessica ajukan banding. Jadi tak hanya disini, Jessica masih bisa bebas," jelasnya.
Salah satu pendukung Jessica, Paulus (34) mengatakan, sudah lebih dari tiga kali mengikuti persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat. Pada kali ketiga ini, Paulus kecewa berat dengan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis pada Jessica.
"Hakim ini maksudnya apa, kok bisa memenjarakan Jessica tanpa melihat berbagai pertimbangan. Hakim ini sudah terkontaminasi virus itu, dia tak adil memberikan putusan," ujar Paulus di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Paulus menerangkan, awalnya sangat berharap agar hakim bisa memberikan keadilan kepada Jessica untuk dibebaskan. Sebab, Jessica dianggap sebagai korban belaka yang dituduh telah membunuh Mirna.
"Selama sidang ini kita dibodohin sama hakim karena tak ada pertimbangan sedikit pun buat Jessica," tuturnya. Paulus pun meminta, agar Presiden Jokowi melihat persidangan ini untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi penegakan hukum di Indonesia ini.
Sebab, selama persidangan pun tak ada bukti yang menunjukkan Jessica yang menaruh racun sianida tersebut. Sama halnya dengan Paulus, Merilin (38) pun mengungkapkan, putusan majelis hakim tadi bukanlah penentuan nasib bagi Jessica.
Sebab, Jessica masih memiliki hak hukum untuk banding atas putusan tersebut. "Tak salah kok dihukum 20 tahun. Tapi bagus, karena Jessica ajukan banding. Jadi tak hanya disini, Jessica masih bisa bebas," jelasnya.
(whb)