Berjimat Gigi Mayat, Asep Gasak Rp20 Juta dari Toko Susu

Kamis, 27 Oktober 2016 - 20:08 WIB
Berjimat Gigi Mayat,...
Berjimat Gigi Mayat, Asep Gasak Rp20 Juta dari Toko Susu
A A A
DEPOK - Berbekal jimat gigi mayat, Safrudin alias Asep (24) nekat menyatroni toko susu dan menggasak uang Rp20 juta. Ternyata jimat kebal yang dibawanya tidak berfungsi ketika polisi meyergap dan menembak kakinya.

Asep (24) tertangkap usai mencuri uang Rp20 juta di toko susu tempatnya bekerja di Jalan Alternatif Cibubur, Harjamukti, Cimanggis. Namun ketika hendak diamankan polisi, pelaku melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

Bermodalkan jimat kebal berupa gigi yang dicabut dari rahang jenazah kakeknya, Asep menantang polisi untuk menembaknya dan mencoba kabur. Namun ketka polisi menembak kakinya, Asep langsung tersungkur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 26 Oktober 2016 tengah malam. Asep melancarkan aksinya saat toko sedang tutup dan memanfaatkan kelengahan karyawan lain yang sedang bersih-bersih.

"Mengetahui uang senilai Rp20 juta di meja toko telah hilang, karyawan lain bernama Adi langsung melaporkan ke pemilik toko. Lalu mereka menelpon petugas piket Polsek Cimanggis," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Agung Yulianto, Kamis (27/10/2016).

Unit reskrim kemudian diterjunkan ke lokasi. Saat polisi datang, pelaku mengaku bahwa ia yang telah mencuri uang. "Pelaku menantang polisi untuk menembaknya dan mencoba kabur. Anggota di lapangan lalu melumpuhkannya dengan senjata api," kata Agung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang curian Rp 20 juta, tas dan dompet pelaku serta jimat berupa gigi mayat yang dibungkus kain kafan.

Sementara itu, Asep mengaku ia nekat mencuri lantaran terdesak hutang piutang dengan saudaranya sebesar Rp10 juta. "Sisanya saya akan pakai buat modal usaha sablonan," kata pelaku.

Mengenai jimat yang di bawa, ia mendapatkan dari neneknya. "Kata nenek saya ini gigi kakek yang sudah meninggal. Suruh dibawa kemana pun, enggak tahu khasiatnya apa. Saya bawa saja mungkin ada manfaatnya," tandasnya.

Atas perbuatan pelaku, Asep dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman penjara 7 tahun.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5811 seconds (0.1#10.140)