Majelis Hakim Nilai Rekaman CCTV Kafe Olivier Sah Jadi Alat Bukti

Kamis, 27 Oktober 2016 - 15:29 WIB
Majelis Hakim Nilai...
Majelis Hakim Nilai Rekaman CCTV Kafe Olivier Sah Jadi Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai rekaman CCTV di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI), Kebun Kacang, Jakarta Pusat sah dijadikan sebagai alat bukti. Karena, CCTV itu disediakan tidak hanya untuk memantau untuk kasus kopi sianida tapi guna memantau apa yang terkadi di lingkungan kafe.

"Sehingga CCTV tidak harus dibuat oleh pejabat yang berwenang," ujar salah seorang majelis hakim, Partahi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Terkait adanya dugaan tampering sebagaimana yang diungkapkan kubu Jessica, hakim juga tidak sependapat. Menurut majelis hakim, para saksi dan ahli telah disumpah ketika memberikan keterangannya.

Apabila tim kuasa hukum Jessica keberatan dan menemukan adanya dugaan keterangan palsu, maka tim kuasa hukum dapat mempersoalkannya di kemudian hari.

Berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berpendapat, secara umum fakta dalam rekaman CCTV dihubungkan dengan fakta empiris, punya kesesuaian. Selain itu, rekaman CCTV juga bisa masuk kategori alat bukti elektronik.

"(rekaman CCTV) juga sudah sering dipakai hakim dalam mengungkap kebenaran fakta," tambahnya. (Baca: Rekaman CCTV Kafe Olivier, Praktisi Hukum: Alat Bukti yang Sah)

Maka itu, menurut hakim, rekaman CCTV bisa digunakan sebagai alat bukti sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP dapat dijadikan sebagai barang bukti perluasan. Rekaman CCTV juga dapat dijadikan majelis hakim sebagai petunjuk untuk memastikan adanya tindak pidana.

"Hal itu diperkuat dengan adanya Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik," ujar Partahi. (Baca: Putusan MK, Hotman Paris: CCTV Tidak Bisa Jadi Alat Bukti)

Alat bukti CCTV Kafe Olivier jadi satu barang bukti yang dipersoalkan kubu Jessica. Sebab, rekaman CCTV dinilai hanya dikenal dalam tindak pidana korupsi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)