Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Beda Pandangan dengan MUI

Selasa, 25 Oktober 2016 - 00:06 WIB
Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Beda Pandangan dengan MUI
Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Beda Pandangan dengan MUI
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) masih tersu diselidiki. Mengenai pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah melakukan penistaan agama, Bareskrim punya pandangan lain.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan bahwa hari ini Ahok hanya memberikan klarifikasi. "Proses akan berjalan, mekanismenya diikuti saja," kata Agus di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Ia menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pernyataan MUI tidak bisa dijadikan alasan memidanakan seseorang. Karena dalam hukum, bukan hanya mengandalkan sebuah persepsi. (Baca: Resmi, MUI Lakukan Penistaan Agama)

"Kan ada Ahli itu kan bukan fatwa. Banyak ahli yang lain, masalah persepsi kan susah ya," jelasnya.

Ia juga meminta agar masalah ini tidak dikaitkan dengan masalah politik. Apalagi, lanjut dia, menjelang Pilkada kasus ini jadi semakin terlihat besar. "Jangan bawa-bawa proses politik," tambahnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3419 seconds (0.1#10.140)