Darwin Bantah Iptu AS Dibekuk di Diskotek Crown
A
A
A
JAKARTA - Manajer Humas Diskotek Crown, Darwin Panjaitan membantah, bila oknum polisi berpangkat Iptu AS tersangka narkoba yang diperas oknum anggota Polsek Metro Gambir, ditangkap di tempatnya.
Menurutnya, pelaku ditangkap di lantai enam gedung Glodok Plaza, Senin 17 Oktober 2016 malam. Tempat itu merupakan parkiran gedung Glodok Plaza.
"Sementara Diskotek Crown sendiri ada di lantai tujuh sampai sembilan," katanya di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2016.
Darwin menceritakan, Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R saat itu sudah ada di warung kopi lantai enam Gedung Glodok Plaza. Mereka memberitahukan identitas mereka sebagai polisi, namun tak menjelaskan maksud kedatangannya.
Tidak lama, pelaku datang dari lantai yang sama. Saat menyambangi warung kopi itulah AS ditangkap oleh empat oknum polisi tersebut. Saat penangkapan itu, Darwin sedang berada di lantai tujuh. Ia diberitahukan oleh petugas keamanan Diskotek Crown dan langsung melihat ke lokasi.
"Jadi tidak benar bila penangkapan itu di tempat kami (Crown)," tegasnya. (Baca: Peras Tersangka Narkoba Rp97 Juta, Polda Bekuk Perwira Polisi)
Sebelumnya, AS disebut ditangkap oleh empat oknum polisi Polsek Metro Gambir di Diskotek Crown, Jakarta Barat. Pelaku didapati menyimpan 20 butir pil ekstasi saat ada razia di Diskotek Crown, Jakarta Barat. Belakangan terungkap, Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan AS dari proses hukum.
Keempat oknum itu sempat meminta Rp300 juta kepada keluarga AS. Namun, keluarga tidak bisa menyanggupi jumlah sebesar itu. Keluarga hanya menyanggupi Rp100 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga uang hasil pemerasan.
Menurutnya, pelaku ditangkap di lantai enam gedung Glodok Plaza, Senin 17 Oktober 2016 malam. Tempat itu merupakan parkiran gedung Glodok Plaza.
"Sementara Diskotek Crown sendiri ada di lantai tujuh sampai sembilan," katanya di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2016.
Darwin menceritakan, Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R saat itu sudah ada di warung kopi lantai enam Gedung Glodok Plaza. Mereka memberitahukan identitas mereka sebagai polisi, namun tak menjelaskan maksud kedatangannya.
Tidak lama, pelaku datang dari lantai yang sama. Saat menyambangi warung kopi itulah AS ditangkap oleh empat oknum polisi tersebut. Saat penangkapan itu, Darwin sedang berada di lantai tujuh. Ia diberitahukan oleh petugas keamanan Diskotek Crown dan langsung melihat ke lokasi.
"Jadi tidak benar bila penangkapan itu di tempat kami (Crown)," tegasnya. (Baca: Peras Tersangka Narkoba Rp97 Juta, Polda Bekuk Perwira Polisi)
Sebelumnya, AS disebut ditangkap oleh empat oknum polisi Polsek Metro Gambir di Diskotek Crown, Jakarta Barat. Pelaku didapati menyimpan 20 butir pil ekstasi saat ada razia di Diskotek Crown, Jakarta Barat. Belakangan terungkap, Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R diamankan Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan AS dari proses hukum.
Keempat oknum itu sempat meminta Rp300 juta kepada keluarga AS. Namun, keluarga tidak bisa menyanggupi jumlah sebesar itu. Keluarga hanya menyanggupi Rp100 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga uang hasil pemerasan.
(mhd)