Pekan Depan, PN Jakarta Pusat Akan Tentukan Nasib Jessica

Kamis, 20 Oktober 2016 - 23:37 WIB
Pekan Depan, PN Jakarta...
Pekan Depan, PN Jakarta Pusat Akan Tentukan Nasib Jessica
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakara Pusat akan memutuskan nasib terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada pekan depan. Majelis hakim menutup persidangan ke-31 ini setelah Jessica membacakan replik atau dupliknya.

"Demikian telah selesai persidangan. Putusan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB pagi. Oleh karenanya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pada hari tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari menutup persidangan, Kamis (20/10/2016) malam.

Sebelum Kisworo menutup sidang, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan langsung mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. (Baca: Sidang ke-31 Jessica Kumala Wongso Kembali Digelar)

"Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran Yang Mulia," kata Otto.

Otto menambahkan, pihaknya banyak menerima komentar dari masyarakat Indonesia bahwa persidangan ini telah memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," ucapnya.

Kemudian, Otto juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Jessica. Sebab, menurut kuasa hukum, Jessica tidak terbukti membunuh Mirna.

"Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakarta untuk membunuh Mirna," kata Otto.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7601 seconds (0.1#10.140)