Sinergi, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 69,2 Kg Sabu

Kamis, 20 Oktober 2016 - 22:41 WIB
Sinergi, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 69,2 Kg Sabu
Sinergi, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 69,2 Kg Sabu
A A A
JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggaggalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 69,2 kg di Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang didapat, akan ada penyelundupan sabu di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

"Pada 28 September 2016 BNN menyampaikan informasi bahwa akan ada importasi sabu melalui pelabuhan Tanjung Emas. Selanjutnya unit intelijen Bea Cukai meneliti dan menganalisis data impor. Hasilnya didapati container berisi 5 buah water purifier yang dicurigai membawa narkoba tersebut," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, tim berhasil mengamankan lima orang pria berinisial YT (34), WD (36), TO (29), WJ (28), dan YS (28).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap YT, WJ, dan TO di Jalan Raya Suradadi, Tegal, Jawa Tengah saat membawa dua ransel besar berisi 56 bungkus sabu seberat 58.083,5 gram dari Demak menuju Cikampek, Sabtu 14 Oktober 2016. Dari keterangan para tersangka, diketahui jaringan ini dikendalikan oleh WD yang diamankan BNN di Jalan Raya Babadan Walureja, Tegal, Jawa Tengah beberapa saat setelah penangkapan tiga rekannya.

Menurut keterangan WD, dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak tujuh bungkus sabu seberat 7.278 gram akan diserahkan kepada seorang kurir berinisial YS. BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YS di kawasan Cikopo, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu 15 Oktober 2016.

"Tim BNN menemukan mesin pompa air yang digunakan sebagai alat kamuflase di ruang tamu rumah kakak kandung YT, di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kepada BNN, YT mengaku masih menyimpan sabu lainnya," kata Arman.

Pengembangan dilakukan dan BNN berhasil menemukan 11 bungkus sabu seberat 11.116,5 gram dikediaman YT tak jauh dari lokasi penemuan mesin pompa air.

"Tak hanya barang bukti narkotika, BNN juga mengamankan dua unit kendaraan yang digunakan para tersangka saat dilakukan penangkapan," tambah Arman.

Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN pusat guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kelima tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7299 seconds (0.1#10.140)