Sidang ke-31 Jessica Kumala Wongso Kembali Digelar

Kamis, 20 Oktober 2016 - 11:48 WIB
Sidang ke-31 Jessica Kumala Wongso Kembali Digelar
Sidang ke-31 Jessica Kumala Wongso Kembali Digelar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang ke-31 ini beragendakan mendengarkan tanggapan atas replik (duplik) Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kubu Jessica hari ini akan membacakan dua duplik, yakni yang dibuat oleh terdakwa dan tim penasihat hukum. "Jesscia bikin duplik sendiri, kita juga bikin duplik sendiri juga," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Otto Hasibuan kepada wartawan, Kamis (20/10).

Otto melanjutkan, replik yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya hanya membahas keluhan terdakwa Jessica selama menjalani tahanan saja. Sementara analisis justifikasi terhadap penyebab kematian Mirna diabaikan.

"Repliknya jaksa itu kan tidak lagi menanggapi analisa justifikasi, kenyataannya jaksa menyerah terhadap analisa justifikasi, dia tidak tanggapi sama sekali pledoi analsia yuridis. Kemudian dia juga menyerah dan tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam tubuh korban itu tidak ada sianida. Dia juga menyerah dan juga tidak bisa membuktikan bagimana ahli CCTV tersebut," urainya

Namun pihak Jessica ini bersikukuh bahwa tidak ada zat sianida dalam tubuh Mirna lantaran zat tersebut hanya ditemukan di lambung dengan jumlah yang sangat kecil yakni 0,2 mg. Terlebih tidak dilakukan autopsi pada tubuh korban selain mengambil cairan lambung saja.

"Kalau umpamanya di dalam tubuhnya ternyata negatif, tidak ada sianida, tentu tidak bisa disimpulkan ada kematian karena pembunuhan kan. Artinya kalau ternyata tidak dilakukan otopsi ya tidak mungkin juga bisa disebabkan kematian, jadi kami akan tetap fokus disana," tutur Otto.

Apalagi alat bukti CCTV yang diragukan asal-usulnya. Sebab menurutnya CCTV yang asli lah yang bisa dijadikan alat bukti. Sementara rekaman CCTV yang didapat oleh JPU dari penyidik dianggap didapatkan diterima.

"Bahwa CCTV asli tidak ada kalau enggak ada asli tentu tidak bisa diterima dong sebagai bukti kan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3468 seconds (0.1#10.140)