Resmi, Bajaj BBG Beroperasi di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi hari ini mulai mengoperasikan bajaj di sejumlah perumahan di Kota Bekasi. Sebanyak 20 unit bajaj sudah beroperasi di Perumahan Bekasi Permai, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kendaraan roda tiga yang biasanya hanya beroperasi di Jakarta tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan warga Bekasi. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, bajaj ini untuk membantu warga di perumahan-perumahan menuju jalur utama. Menurut dia, uji coba akan dilakukan selama 10 hari tanpa dipungut biaya.
”Setelah itu kami akan mengevaluasi efektivitas pengoperasian bajaj tersebut,” kata Rahmat Effendi, Selasa (18/10/2016). Rahmat optimistis pengoperasian bajaj tersebut akan bermanfaat untuk masyarakat.
Pasalnya, Dishub telah melakukan survei ke beberapa lokasi tentang kebutuhan angkutan umum yang ramah lingkungan.”Kendaraan ini ramah lingkungan, dan bahan bakarnya gas,” ungkapnya.
Rahmat berencana, pengoperasian bajaj akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Bekasi. Nantinya tiap kecamatan terdapat 10 unit bajaj untuk membantu warga ke jalan utama. Rencananya, bajaj itu nantinya ada 120 unit dan dioperasikan diseluruh kecamatan di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menambahkan, tengah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota terkait sanksi yang akan diberikan bila sopir mengemudikan bajaj keluar jalur atau masuk jalur utama.
”Dalam beberapa kesempatan pengemudi bajaj diperbolehkan keluar dari rutenya,” tambahnya. Meski demikian, bajaj yang diperbolehkan hanya mengisi bahan bakar gas di Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia atau melakukan perawatan berkala di bengkel.
Yayan berencana, akan membedakan warna bajaj di tiap kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk menghindari praktik eksodus sopir bajaj ke daerah lain.”Kalau tidak dibedakan, dikhawatirkan sopir bajaj pindah ke kecamatan lain. Nanti malah jadi masalah dengan sopir lainnya,” katanya.
Yayan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memiliki bajaj atau menjadi sopir bajaj bisa mendaftar ke Organda Kota Bekasi. Ada dua pilihan yang ditawarkan, bila ingin mengoperasikan bajaj.”Warga diperbolehkan memiliki kendaraan masal ini,” tegasnya.
Jika warga ingin memilikinya harus mengeluarkan uang muka sebesar Rp10 juta dengan cicilan Rp1,5 juta per bulan selama empat tahun. Kedua, bila ingin menyewa warga hanya perlu menyetor uang selama satu hari sebesar Rp100.000.
Kendaraan roda tiga yang biasanya hanya beroperasi di Jakarta tersebut diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan warga Bekasi. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, bajaj ini untuk membantu warga di perumahan-perumahan menuju jalur utama. Menurut dia, uji coba akan dilakukan selama 10 hari tanpa dipungut biaya.
”Setelah itu kami akan mengevaluasi efektivitas pengoperasian bajaj tersebut,” kata Rahmat Effendi, Selasa (18/10/2016). Rahmat optimistis pengoperasian bajaj tersebut akan bermanfaat untuk masyarakat.
Pasalnya, Dishub telah melakukan survei ke beberapa lokasi tentang kebutuhan angkutan umum yang ramah lingkungan.”Kendaraan ini ramah lingkungan, dan bahan bakarnya gas,” ungkapnya.
Rahmat berencana, pengoperasian bajaj akan dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Bekasi. Nantinya tiap kecamatan terdapat 10 unit bajaj untuk membantu warga ke jalan utama. Rencananya, bajaj itu nantinya ada 120 unit dan dioperasikan diseluruh kecamatan di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana menambahkan, tengah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota terkait sanksi yang akan diberikan bila sopir mengemudikan bajaj keluar jalur atau masuk jalur utama.
”Dalam beberapa kesempatan pengemudi bajaj diperbolehkan keluar dari rutenya,” tambahnya. Meski demikian, bajaj yang diperbolehkan hanya mengisi bahan bakar gas di Jalan Sultan Agung dan Jalan Cut Meutia atau melakukan perawatan berkala di bengkel.
Yayan berencana, akan membedakan warna bajaj di tiap kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk menghindari praktik eksodus sopir bajaj ke daerah lain.”Kalau tidak dibedakan, dikhawatirkan sopir bajaj pindah ke kecamatan lain. Nanti malah jadi masalah dengan sopir lainnya,” katanya.
Yayan mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memiliki bajaj atau menjadi sopir bajaj bisa mendaftar ke Organda Kota Bekasi. Ada dua pilihan yang ditawarkan, bila ingin mengoperasikan bajaj.”Warga diperbolehkan memiliki kendaraan masal ini,” tegasnya.
Jika warga ingin memilikinya harus mengeluarkan uang muka sebesar Rp10 juta dengan cicilan Rp1,5 juta per bulan selama empat tahun. Kedua, bila ingin menyewa warga hanya perlu menyetor uang selama satu hari sebesar Rp100.000.
(whb)